Suaranusantara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah para karyawannya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh, yang diterbitkan pada Selasa (20/5/2025).
Yassierli mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, Selasa (20/5/2025).
Maka dari itu, kata dia, pihaknya mengeluarkan SE yang bertujuan memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” katanya.
Meski demikian, Yassierli mengatakan penahanan ijazah dapat dilakukan apabila adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum dan sesuai dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur bersama.


















Discussion about this post