Suaranusantara.com- Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar, Kamis 22 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait kasus suap dan perintangan penyidikan atas perkara Harun Masiku, eks kader PDI Perjuangan yang buron. Pada sidang lanjutan hari ini, menghadirkan saksi yakni mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.
Sebelumnya, Saeful Bahri sempat mangkir dua kali untuk hadir di persidangan Hasto Kristiyanto guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Pada sidang lanjutan hari ini, akhirnya Saeful Bahri muncul. Dalam kesaksiannya, Saeful Bahri mengaku mendapat kiriman foto yang memperlihatkan Harun Masiku bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz.
Keterangan ini diberikan, bermula dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Saeful soal pengetahuannya terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa proses PAW pada Pileg 2019 merupakan kewenangan partai.
Saeful mengatakan bahwa fatwa tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengupayakan agar Harun Masiku bisa merebut kursi perlemen.
Kemudian, Saeful mengaku mengetahui hasil dari fatwa tersebut dari Harun dan Advokad Donny Tri Istiqomah melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Donny disebut sebagai pihak yang menyusun rencana hukum pengajuan fatwa dari PDIP ke MA.
“Iya, Pak Harun juga menginfokan. Karena gini, waktu itu, kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny dan saya tanya ke Pak Harun dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun,” kata Saeful dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.
Kemudian, saat bercakap dengan Harun soal fatwa tersebut, Saeful mengaku dikirimi sebuah foto oleh Harun.
Kata Saeful, foto tersebut sebagai bukti bahwa tengah berada di Mahkamah Agung (MA).
“Saat itu, sesuai dengan capture-an screenshot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz. Itu dia bilang dia lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan,” ujarnya.
Saeful juga mengatakan bahwa fatwa tersebut telah diterima oleh Hasto. Kemudian, dia menghubungi Donny untuk meminta fatwa tersebut.
“Dari situlah, saya tahu fatwa sudah, saya kejar Donny, mana barangnya,” pungkas Saeful.
Sebagai informasi, Saeful merupakan saksi kunci. Dalam kasus ini, Saeful juga merupakan mantan terpidana yang telah menyelesaikan hukumannya.
Dia merupakan orang yang menjadi penghubung antara pihak PDIP dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang merupakan penerima suap untuk meloloskan Harun Masiku.
Adapun sebelumnya, Saeful Bahri diketahui dua kali mangkir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan Hasto.
Saeful sendiri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke kursi parlemen pada Pileg 2019.
Dia telah menjalani hukumannya sebagai pemberi suap. Dia dihukum bersama dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio.


















Discussion about this post