Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yakni Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan sebanyak tiga orang saksi dalam sidang berikutnya atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang buron.
Kata Maqdir Ismail, tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihaknya itu nantinya akan meringankan Hasto Kristiyanto.
Adapun salah satu saksi yang bakal dihadirkan oleh kubu Hasto Kristiyanto adalah Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan.
Maqdir akan mengajukan diri sebagai saksi atas kliennya tersebut.
Yang pertama, yang akan kami hadirkan sebagai saksi itu adalah saya, Maqdir Ismail,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.
Nantinya dalam keterangan sebagai saksi, Maqdir akan menerangkan soal Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) 20 Desember 2019. Menurutnya surat itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saat itu juga pimpinan baru itu sudah melakukan induksi 3 hari. Akan tetapi, dari pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua lama, segala hal masuk atau diberikan dalam bentuk digital dan semuanya ada di dalam laptop ketika itu atau iPad, tetapi ternyata itu semuanya tidak ada,” ujar Maqdir.
Selain itu, Maqdir akan menyampaikan fakta mengenai peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.
“Saksi mengatakan bahwa mereka dihambat oleh petugas tetapi mereka tidak menerangkan bagaimana proses awal penghambatan itu karena petugas di PTIK itu menemukan ada satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam mobil dalam keadaan hidup,” ujar Maqdir.
Lalu kata Maqdir, dirinya juga akan menerangkan terkait kegiatan PTIK yang nyatanya tidak ada.
“Ketika ditegur, mereka dari mana, mereka mengatakan kami adalah sebagai pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan di PTIK, padahal itu tidak ada,” lanjut dia.
Hakim pun menjadwalkan sidang dengan menghadirkan Maqdir sebagai saksi atas kliennya dalam persidangan yang digelar pekan depan Kamis 19 Juni 2025.
“Kalau seandainya begini, Yang Mulia, pada hari Kamis itu ketika saksi kami belum bisa hadir, apakah itu boleh kami mendahulukan ahli terlebih dahulu, baru kemudian pada hari Jumat saksi fakta itu kami hadirkan?” tanya Maqdir.
“Tidak ada masalah,” kata hakim ketua Rios Rahmanto.
Adapun Hasto Kristiyanto telah menjalani sebanyak 15 kali persidangan dengan dakwaan dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan perintangan penyidikan
Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan.
Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


















Discussion about this post