Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Ringankan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Ajukan Diri sebagai Saksi Atas Kliennya

SNC 9 by SNC 9
13 June 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Maqdir Ismail kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan akan mengajukan diri sebagai saksi atas kliennya Hasto Kristiyanto

Maqdir Ismail kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan akan mengajukan diri sebagai saksi atas kliennya Hasto Kristiyanto

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yakni Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan sebanyak tiga orang saksi dalam sidang berikutnya atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang buron.

Kata Maqdir Ismail, tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihaknya itu nantinya akan meringankan Hasto Kristiyanto.

Adapun salah satu saksi yang bakal dihadirkan oleh kubu Hasto Kristiyanto adalah Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan.

BACAJUGA

Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme Menggema di Bimtek, PDI Perjuangan: Pelurusan Sejarah

Kehangatan Pertemuan Prabowo dan Megawati di Peringatan Hari Lahir Pancasila, Hasto Kristiyanto Berharap Bahas Masa Depan RI

Maqdir akan mengajukan diri sebagai saksi atas kliennya tersebut.

Yang pertama, yang akan kami hadirkan sebagai saksi itu adalah saya, Maqdir Ismail,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.

Nantinya dalam keterangan sebagai saksi, Maqdir akan menerangkan soal Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik)  20 Desember 2019. Menurutnya surat itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada saat itu juga pimpinan baru itu sudah melakukan induksi 3 hari. Akan tetapi, dari pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua lama, segala hal masuk atau diberikan dalam bentuk digital dan semuanya ada di dalam laptop ketika itu atau iPad, tetapi ternyata itu semuanya tidak ada,” ujar Maqdir.

Selain itu, Maqdir akan menyampaikan fakta mengenai peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.

“Saksi mengatakan bahwa mereka dihambat oleh petugas tetapi mereka tidak menerangkan bagaimana proses awal penghambatan itu karena petugas di PTIK itu menemukan ada satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam mobil dalam keadaan hidup,” ujar Maqdir.

Lalu kata Maqdir, dirinya juga akan menerangkan terkait kegiatan PTIK yang nyatanya tidak ada.

“Ketika ditegur, mereka dari mana, mereka mengatakan kami adalah sebagai pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan di PTIK, padahal itu tidak ada,” lanjut dia.

Hakim pun menjadwalkan sidang dengan menghadirkan Maqdir sebagai saksi atas kliennya dalam persidangan yang digelar pekan depan Kamis 19 Juni 2025.

“Kalau seandainya begini, Yang Mulia, pada hari Kamis itu ketika saksi kami belum bisa hadir, apakah itu boleh kami mendahulukan ahli terlebih dahulu, baru kemudian pada hari Jumat saksi fakta itu kami hadirkan?” tanya Maqdir.

“Tidak ada masalah,” kata hakim ketua Rios Rahmanto.

Adapun Hasto Kristiyanto telah menjalani sebanyak 15 kali persidangan dengan dakwaan dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan perintangan penyidikan

Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan.

Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Hasto Kristiyantokuasa hukumMaqdir IsmailSaksi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Syarat Dapat Diskon Tiket Kereta 30% dari KAI Selama Liburan Sekolah

by Fifi
5 June 2026

Suaranusantara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon...

Nasional

Kabar Bahagia! KAI Beri Diskon 30% untuk Perjalanan 20 Juni hingga 5 Juli

by Fifi
5 June 2026

Suaranusantara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon...

AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

5 June 2026
Panglima TNI Agus Subiyanto saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi pemusnahan amunisj kadaluarsa

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono dari Dinas Keprajuritan Usai Menjabat Wakil Kepala BGN

5 June 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Instagram @pakpurbayafans)

Menkeu Purbaya Tegaskan Isu Pengunduran Diri Hoaks, Tetap Jalankan Tugas di Kabinet Merah Putih

5 June 2026
Auto2000 Racing Team Siap Mengaspal di Kejurnas Mandalika Festival of Speed 2026

Auto2000 Racing Team Siap Mengaspal di Kejurnas Mandalika Festival of Speed 2026

5 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Manchester City
Olahraga

Sikut Arsenal, Manchester City Siapkan Rencana Darurat Angkut Sandro Tonali ke Etihad

by snc 14
5 June 2026

Suaranusantara.com - Manchester City mulai menyusun cetak biru masa depan demi mengantisipasi perombakan besar-besaran di skuad mereka....

Iliman Ndiaye

Manchester United Kejar Bintang Everton: Iliman Ndiaye Cocok untuk Skema Baru?

5 June 2026

Film Monster Pabrik Rambut Mulai Tayang Hari Ini, Kritik Sistem Dunia Kerja yang Eksploitatif

5 June 2026
BINTANG Buat Momen Ladi Lebih Legendaris di BrightspotCITY 2026

BINTANG Buat Momen Ladi Lebih Legendaris di BrightspotCITY 2026

5 June 2026
Sosialisasi Empat Pilar Melalui Nobar Film “Maira” Jangkau 1.500 Pelajar dan Mahasiswa

Sosialisasi Empat Pilar Melalui Nobar Film “Maira” Jangkau 1.500 Pelajar dan Mahasiswa

5 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com