Suaranusantara.com- Akibat kegagalan dalam pendistribusian makanan kepada jemaah haji Indonesia saat puncak ibadah di Mina, lebih dari 42.000 orang menerima kompensasi dari BPKH Limited, perusahaan yang bermarkas di Arab Saudi. Kejadian tersebut terjadi pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan tersebut mengalokasikan dana sebesar 862.000 riyal Saudi—sekitar Rp3,7 miliar—untuk dibagikan langsung kepada jemaah terdampak. Dana tersebut diberikan atas layanan konsumsi yang tidak diterima secara maksimal oleh para jemaah.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menuturkan bahwa kompensasi ini dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan penghargaan terhadap para jemaah. Ia menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara layanan haji lainnya dalam menjunjung tinggi kualitas pelayanan ibadah tahunan tersebut.
Baca Juga: DPR akan Revisi Dua UU Haji
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (19/6/2025).
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip akuntabilitas yang dijunjung perusahaan. BPKH Limited juga telah melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman,” lanjut Sidiq.
Musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapat mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji Indonesia. Tugas itu meliputi penyediaan makanan siap saji (ready to eat/RTE), makanan segar (fresh meal) untuk 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, hingga pengelolaan area komersial.
Baca Juga: Sebanyak 53 Orang Jemaah Haji Meninggal Dunia, Penyebab Terbanyak Serangan Jantung
Selain itu, BPKH Limited juga mengelola lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang khusus untuk kebutuhan jemaah. Sebagai anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, BPKH Limited menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kualitas layanan demi kenyamanan para jemaah haji Indonesia.


















Discussion about this post