Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan atas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang buron.
Dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Dalam keterangannya, Maruara menyampaikan bahwa perihal penghapusan konten bukanlah upaya perintangan penyidikan meskipun ada data yang menjadi perkara.
Keterangan ini disampaikan bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam konteks perintangan.
“Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak di ketemuan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.
Maruarar menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan hak asasi yang mesti dilindungi.
“Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi,” jawab Maruarar.
Menurut dia, tindakan menghapus konten itu bisa diatasi oleh penyidik. Misalnya, kepolisian memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang bisa dengan mudah mendapatkan data yang terkait suatu perkara dengan cara lainnya.
“Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalo benar di situ ada data data yg menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain,” tutur Maruarar.
“Saya bangga sekali kalo dikatakan polisi sudah menggunakan scientific Investigation tapi didalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider,” tambah dia.
Itu artinya, penghapusan konten itu dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, kata Maruarar, prosesnya pencarian konten yang akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.
“Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya bahkan kalo sekarang para apa namanya itu, hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya HP. Tidak terhalang penyidikan kalopun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang moderenisasi semua intstrumen bagi penyidik,” tandas Maruarar.

















Discussion about this post