Suaranusantara.com- Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra sebelumnya menyarankan untuk menghadirkan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi di sidang atas kasus korupsi impor gula atas terdakwa Thomas Tri Kosasih atau dikenal Tom Lembong.
Kata Wiryawan, keterangan Jokowi sangat diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.
“Sebaiknya presiden dihadirkan untuk memberikan keterangan di sini, bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.
Adapun kasus impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara soal saran dari Wiryawan yang menyarankan untuk menghadirkan Jokowi di sidang Tom Lembong.
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan keputusan pemanggilan saksi sesuai saran Wiryawan itu sepenuhnya kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujar Harli kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin 23 Juni 2025.
Harli mengatakan saat ini proses hukum yang dialami Tom Lembong masuk dalam persidangan. Oleh sebab itu, ia menyebut pemanggilan saksi tergantung kebutuhan dari Majelis Hakim.
“Bagaimana terkait dengan itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” tuturnya.
Kasus impor gula ini, Tom Lembong didakwa denga. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















Discussion about this post