Suaranusantara.com- Pada awal pekan ini, DPR RI menggelar rapat tertutup bersama perwakilan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah. Rapat yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, itu menjadi awal langkah koordinasi lintas lembaga legislatif dan eksekutif untuk mengakomodasi perubahan besar dalam sistem kepemiluan Indonesia.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut bahwa pertemuan tersebut berlangsung atas undangan langsung dari pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, guna membahas bagaimana DPR merespons arah baru sistem pemilu pascaputusan MK.
Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa tidak hanya Komisi II yang hadir dalam pertemuan itu. Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga dilibatkan karena persoalan ini berkaitan erat dengan aspek hukum, perundang-undangan, dan tata kelola konstitusi.
Baca Juga: DPR Segera Tindaklanjut Putusan MK soal Pemilu 2029 Dilakukan Terpisah
“Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (30/6/2025).
Menurut Rifqinizamy, rapat tersebut tidak hanya melibatkan Komisi II yang membidangi urusan kepemiluan, tetapi juga Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selain itu, lanjut Rifqinizamy hadir pula sejumlah menteri dan perwakilan lembaga.
Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja pejabat yang hadir. Politikus Nasdem itu hanya menegaskan bahwa pembahasan soal putusan MK tersebut dilakukan secara mendalam antara DPR RI bersama perwakilan pemerintah.
“Pimpinan DPR lengkap, kemudian pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III, pimpinan Badan Legislasi.Ditambah dengan para menteri terkait, beserta lembaga negara terkait. Jadi kami tadi mendiskusikannya dengan cukup dalam dan komprehensif,” kata Rifqinizamy.
Baca Juga: PSI Jakarta sebut Pemprov DKI Belum Bicara ke DPRD soal Wacana CFN
Meski begitu, Rifqinizamy menegaskan bahwa DPR RI belum menentukan sikap resmi ataupun langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan MK.
Sebab kata dia, Pimpinan DPR dan komisi terkait bersepakat untuk terlebih dahulu melakukan kajian secara mendalam soal perintah pemisahan pemilu nasional dan daerah.


















Discussion about this post