Suaranusantara.com- Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa penyusunan tuntutan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tidak bertujuan untuk memaksa adanya pengakuan dalam kasus Harun Masiku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh tim jaksa.
Wawan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terhadap Hasto bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai pelajaran penting agar perbuatan melawan hukum serupa tidak terulang.
“Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Jaksa Wawan, Kamis (3/7/2025).
Ia menggarisbawahi bahwa pidana yang dijatuhkan dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan edukasi hukum, bukan dendam institusional.
Tuntutan terhadap Hasto dituangkan dalam dokumen setebal 1.300 halaman, meski hanya sebagian yang dibacakan dalam sidang.
Hasto sendiri dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun karena dinilai terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta turut serta dalam upaya menghambat jalannya penyidikan.
Perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


















Discussion about this post