Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

JPU KPK Tuntut 7 Tahun Penjara, Inilah Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

Feri Spt by Feri Spt
4 July 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh KPK (instagram @pdiperjuangan)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh KPK (instagram @pdiperjuangan)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diketahui dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melalui sidang tuntutan yang digelar Kamis 3 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara, lantaran menurut JPU KPK, Sekjen PDI Perjuangan itu telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

BACAJUGA

Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme Menggema di Bimtek, PDI Perjuangan: Pelurusan Sejarah

Kehangatan Pertemuan Prabowo dan Megawati di Peringatan Hari Lahir Pancasila, Hasto Kristiyanto Berharap Bahas Masa Depan RI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Dalam membacakan tuntutan itu, sebelum pembacaan jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hasto.

“Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tndak puidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatan,” kata Wawan.

Sementara, hal yang meringankan Hasto adalah sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membeberkan perbuatan Hasto Kristiyanto yang diyakini terkait upaya menghalangi penyidikan perkara suap Harun Masiku dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Dia menyebut, terdakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku,” kata Takdir.

Secara rinci, perbuatan Hasto Kristiyanto adalah pada 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan selaku penjaga keamanan kantor DPP PDIP memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan memintanya menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui KPK.

Kemudian, Hasto memerintahkan pula Kusnadi selaku staf kesekretariatan DPP PDIP untuk menenggelamkan ponselnya, yang diyakini sebagai upaya menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik.

Dia diyakini menitipkan ponsel lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa KPK.

“Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” ujarnya.

Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

Tags: Hasto KristiyantoJPU KPKsidang tuntutan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Raih Poin Tertinggi, SMAN 2 Samarinda Sabet Juara Pertama LKBB-PB Kaltim 2026
Nasional

Raih Poin Tertinggi, SMAN 2 Samarinda Sabet Juara Pertama LKBB-PB Kaltim 2026

by Drt
7 June 2026

Suaranusantara.com - SMAN 2 Samarinda sukses mengukir prestasi dengan meraih...

CFD Rasuna Said Diproyeksikan Jadi Landmark Baru Jakarta dan Destinasi Warga Internasional
Nasional

CFD Rasuna Said Diproyeksikan Jadi Landmark Baru Jakarta dan Destinasi Warga Internasional

by Drt
7 June 2026

Suaranusantara.com - Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, menilai...

MPR RI Gelar LKBB-PB di Kalimantan Timur, Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

MPR RI Gelar LKBB-PB di Kalimantan Timur, Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

7 June 2026

Politisi Gerindra: Kekuatan Ekonomi Tak Bisa Diukur Hanya dari Kurs Rupiah

6 June 2026

Ombudsman Minta Imigrasi Jakbar Perketat Verifikasi Pengurusan KITAS Lewat Agen

6 June 2026

Syarat Dapat Diskon Tiket Kereta 30% dari KAI Selama Liburan Sekolah

5 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Marcus Rashford
Olahraga

Tekad Bulat Marcus Rashford, Setia Menanti Pinangan Barcelona!

by snc 14
6 June 2026

Suaranusantara.com - Pemain sayap Manchester United, Marcus Rashford, dikabarkan telah membulatkan tekadnya untuk pindah ke Barcelona. Laporan...

Liam Delap

Rumor Transfer: Menanti Pergerakan Fulham, Skenario Selamatkan Karier Liam Delap!

6 June 2026
Manchester City

Sikut Arsenal, Manchester City Siapkan Rencana Darurat Angkut Sandro Tonali ke Etihad

5 June 2026

Kabar Bahagia! KAI Beri Diskon 30% untuk Perjalanan 20 Juni hingga 5 Juli

5 June 2026
AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

5 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com