Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diketahui dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melalui sidang tuntutan yang digelar Kamis 3 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara, lantaran menurut JPU KPK, Sekjen PDI Perjuangan itu telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Dalam membacakan tuntutan itu, sebelum pembacaan jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hasto.
“Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tndak puidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatan,” kata Wawan.
Sementara, hal yang meringankan Hasto adalah sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membeberkan perbuatan Hasto Kristiyanto yang diyakini terkait upaya menghalangi penyidikan perkara suap Harun Masiku dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Dia menyebut, terdakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku,” kata Takdir.
Secara rinci, perbuatan Hasto Kristiyanto adalah pada 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan selaku penjaga keamanan kantor DPP PDIP memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan memintanya menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui KPK.
Kemudian, Hasto memerintahkan pula Kusnadi selaku staf kesekretariatan DPP PDIP untuk menenggelamkan ponselnya, yang diyakini sebagai upaya menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik.
Dia diyakini menitipkan ponsel lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa KPK.
“Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” ujarnya.
Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.


















Discussion about this post