Suaranusantara.com – Menteri HAM, Natalius Pigai menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Natalius saat merespon usulan Staf Khususnya, Thomas Harming Suwarto untuk dilakukan penangguhan pada 8 tersangka kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat,” ujar Natalius dalam keerangannya, Sabtu (5/7/2025).
Meski demikian, Natalius menegaskan, bahwa dirinya tidak akan menindaklanjuti usulan tersebut.
Natalius mengatakan jika usulan tersebut direalisasikan, maka sama saja korban tidak menerima keadilan.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitasi Thomas S Swarta Stafsus Khusus Menteri HAM karena itu mencederai ketidakadilan bagi pihak korban,” katanya.
“Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu atau personal bertentangan dengan Pancasila,”tambahnya.
Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dan menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka.
Lalu, pada 3 Juli 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.


















Discussion about this post