Suaranusantara.com- Forum Purnawirawan TNI mengancam akan segera menduduki Gedung DPR/MPR RI jika surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tak kunjung diproses.
Adapun surat pemakzulan Gibran itu telah dikirim sejak 2 Juni 2025 lalu dan ditujukan kepada pimpinan DPR/MPR RI.
Ancaman akan menduduki Gedung DPR/MPR RI disampaikan langsung oleh Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto yang turut menandatangani surat pemakzulan Gibran.
Kata Slamet, jika secara halus dan sopan masih tak juga ditanggapi. Maka akan ditempuh cara lain yakni menduduki paksa gedung DPR/MPR RI.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, Rabu 2 Juli 2025.
Adapun surat pemakzulan Gibran tertanggal 26 Mei 2025 itu diketahui telah dikirim ke DPR/MPR RI dan ditujukan kepada pimpinan DPR/MPR.
Surat pemakzulan Gibran ditandatangani oleh Purnawirawan TNI di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Asosiasiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) merespons ancaman dari mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Subijanto itu.
Sekretaris Jenderal Adihgi Arfan Ihksan Lubis meminta semua pihak menahan diri dan tidak memaksakan kehendak.
“Kita minta semua pihak menahan diri dan tidak perlu memaksakan kehendak. Jangan menimbulkan keresahan. Â Hormati demokrasi yang ada,” kata Arfan Ihksan Lubis di Jakarta, Senin 7 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampsikan Arfan bersama Ketua Umum Adihgi Edi Hasibuan dan  pengurus lainnya, Kurniawan Triwibowo, Lusia Sulastri, dan Nurainih.
Menurut Arfan, pihaknya memahami kekecewaan sekelompok purnawirawan TNI. Tapi, Arfan menilai semua itu ada aturannya karena negara ini adalah negara hukum.
Arfan berharap para purnawirawan seharusnya menjadi tokoh bangsa dan jadi contoh yang baik dalam berdemokrasi.
Senada dengan Arfan, menurut Edi Hasibuan, jika purnawirawan merasa kurang direspons, sebaiknya purnawirawan TNI bisa menyikapinya lewat jalur konstitusi yang ada.
Edi Hasibuan mengingatkan memaksakan kehendak tidak ada dalam aturan hukum.
“Sebaliknya,  perbuatan itu kalau dipaksakan cendrung  mengarah kepada perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Dalam konteks ketatanegaraan, menurut Kurniawan Tribowo, telah ada prosedur yang sudah diatur, termasuk pemakzulan.
Karena itu, silakan Forum Purnawirawan TNI menempuh jalur konstitusional, bukan malah mengancam duduki MPR.
“Sebagai abdi negara yang telah puluhan tahun mengabdi pada negara, tunjukanlah cara-cara negarawan yang konstitusional, ketimbang memanaskan situasi negara dan cenderung bersifat tidak produktif,” ujarnya.


















Discussion about this post