Suaranusantara.com – Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyelesaikan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) selama dua hari.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhma.
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Habiburokhman, Kamis (10/7/2025).
Habiburokhman menegaskan semua DIM telah dibahas dan ditetapkan.
Dia kemudian memerinci bahwa pemerintah tidak menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, dan 91 usulan dihapus serta 131 usulan substansi baru.
“Iya, sudah selesai, makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ucapHabiburokhman.
Selanjutnya, kata dia, Komisi III DPR sepakat langsung membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
Dimana bertugas untuk menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP hasil dari pembahasan di tingkat panja.
“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi,” ujar Habiburokhman.


















Discussion about this post