Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tok! Tak Terbukti Bersalah Rintangi Penyidikan, Hakim Jatuhi Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Feri Spt by Feri Spt
25 July 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI melalui rapat pada Kamis 31 Juli 2025 (YouTube @pengadilan negeri jakarta pusat)

Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI melalui rapat pada Kamis 31 Juli 2025 (YouTube @pengadilan negeri jakarta pusat)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam pembacaan pertimbangan putusan menyatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terbukti bersalah merintangi penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Jumat 25 Juli 2025.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan pertimbangan putusan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025

Kendati demikian, Hasto oleh hakim Rios dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

BACAJUGA

PDI Perjuangan: Lebaran 2026 Jadi Momen Wujudkan Persaudaraan Nasional dengan Saling Memaafkan

PDI Perjuangan Gelar Halbil Lebaran 2026 Dihadiri Dubes Inggris, Iran hingga Palestina, Hasto: Bahas Geopolitik-Global Warming

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis lain yakni Hasto dibebankan untuk membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurangan penjara.

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoPenjarapergantian antarwaktuVonisWahyu Setiawan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Jelang Iduladha, 68 Ribu Hewan Kurban di Jakarta Akan Disembelih

by SNC 7
26 May 2026

Suaranusantara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan...

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara kebakaran di Kemayoran
Nasional

HNW Dukung Pemerintah Indonesia Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Penyiksaan Aktivis Kemanusiaan

by Drt
26 May 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR...

Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Ajak Organisasi Mahasiswa Perkuat Persatuan, Harmoni dan Pengabdian untuk Negeri

Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Ajak Organisasi Mahasiswa Perkuat Persatuan, Harmoni dan Pengabdian untuk Negeri

26 May 2026
Johan Rosihan

Johan Rosihan: Pemuda Harus Jadi Pelaku Utama Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

26 May 2026
Anggota DPR RI Marinus Gea

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

26 May 2026
PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Gelar RUPS Tahunan, Bali United Buktikan Ketangguhan Bisnis Sportainment di 2026

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Gelar RUPS Tahunan, Bali United Buktikan Ketangguhan Bisnis Sportainment di 2026

26 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin Beri Apresiasi pada 27 Kepala Daerah di FTBIN 2026
Nasional

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin Beri Apresiasi pada 27 Kepala Daerah di FTBIN 2026

by SNC 9
26 May 2026

Suaranusantara.com - Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen menyelenggarakan Festival...

Ilustrasi daging hewan kurban tengah dipotong-potong untuk dibagikan dalam perayaan Iduladha 2026 (Instagram @segosambelcakuut)

Iduladha 2026: Orang yang Berkurban Boleh Ikut Menikmati Daging Kurban? Begini Hukumnya

26 May 2026

Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, 38 Ribu Penumpang Berangkat dari Daop 1 Jakarta

26 May 2026
Ilustrasi hewan kurban Iduladha 2026 (Instagram @trenggaleknow)

Besok Iduladha 2026, Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Begini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

26 May 2026
Ilustrasi sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @kabupatenbanjarnegara)

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Iduladha 2026 untuk Disalurkan ke Seluruh Indonesia

26 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com