Suaranusantara.com- Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam pembacaan pertimbangan putusan menyatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terbukti bersalah merintangi penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Jumat 25 Juli 2025.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan pertimbangan putusan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025
Kendati demikian, Hasto oleh hakim Rios dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis lain yakni Hasto dibebankan untuk membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurangan penjara.


















Discussion about this post