Suaranusantara.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej membantah argumentasi dari bergarai pihak yang menganggap bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dan pencekalan.
Awalnya, dia mengakui bahwa terdapat banyak perubahan pada pasal-pasal tertentu dalam RUU KUHAP.
Namun, kata Edward, perubahan-perubahan itu memiliki pengecualian untuk penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI.
“Sejumlah pasal dalam RUU KUHAP memang ada pengecualian, misalnya terkait upaya paksa dan penyadapan itu ada pengecualian untuk penyidikan pada Kejaksaan Agung, penyidikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Penyidikan pada TNI,” kata Edward.
Edward menekankan upaya paksa dan penyadapan hanya diatur terbatas dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHAP.
Selebihnya, pengaturan mengenai upaya paksa dan penyadapan diatur secara lengkap di dalam undang-undang sektoral.
“Ketika berbicara soal pengaturan penyadapan misalnya, sebetulnya ini hanya ada satu pasal di dalam RUU KUHAP. Bahwa penyadapan lebih di lebih lanjut diatur dalam UU tersendiri karena merupakan perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi,”tuturnya.
Lebih lanjut, Edward menerangkan terdapat asas lex specialis derogat legi generali dalam konteks pencegahan (pencekalan) dan penyadapan dalam RUU KUHAP.
Hal itu mengindikasikan jika ada aturan khusus (lex specialis) yang mengatur pencekalan dan penyadapan, maka aturan tersebut yang akan berlaku dan mengesampingkan aturan umum (lex generali) yang mungkin ada dalam RUU KUHAP.
“Persoalan pencekalan dan penyadapan misalnya, ada hukum acara terkait terorisme, tindak pidana korupsi, narkotika yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Sehingga aturan penyadapan di dalam RUU KUHAP itu akan mengikuti undang-undang sektoral,” ucapnya.
Atas dasar itu, ia membantah argumentasi berbagai pihak terkait RUU KUHAP yang melemahkan fungsi KPK dalam pengawasan dan pencekalan.
“Bukti yang diperoleh melalui prosedur ilegal misalnya, penggeledahan tanpa izin yang sesuai itu tidak akan dianggap sebagai bukti yang sah,” ujarnya.


















Discussion about this post