Suaranusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bentuk pembalasan dendam kepada rakyat kecil.
Dia mengaku mendukung langkah pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah.
Hanya saya, kata dia, apabila dilakukan untuk memberantas judi online (judol), maka ia tak menyetujuinnya.
Sebab, menurut Dave, memberantas judol harus dengan mengejar para bandarnya bukan penggunanya.
“Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar,” tutur Hinca dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Dia memperingatkan, jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa kepekaan sosial, bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Kalau rakyat sudah takut simpan uang di bank, lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional,” ucap dia.
Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.


















Discussion about this post