Suaranusantara.com- Penggugat terhadap pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Ir Komardin bakal mengajukan upaya banding.
Hal ini ditempuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta memutuskan untuk menggugurkan gugatan terhadap UGM pada Selasa 5 Agustus 2025.
Ir Komardin menggugat UGM ke PN Sleman dengan perkar yang teregister dalam nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat selain Rektor UGM yakni empat warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi.
Kata Komardin, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Komardin berujar bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam ijazah Jokowi.
Namun, kata Komardin dengan gugatannya didugurkan maka ia menilai majelis hakim PN Sleman salah mengartikan gugatan.
“Kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili,” kata Komardin dilansir Kamis 7 Agustus 2025.
Komardin juga sudah mengambil ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Polemik keaslian ijazah milik Jokowi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu berbuntut UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman.
Gugatan tersebut karena UGM dinilai bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.
Menurut Komardin, sejak isu ijazah Jokowi mengemuka, perekonomian Indonesia menjadi semakin remuk. Nilai tukar rupiah juga kian ambruk. Hal itu yang kemudian membuat Komardin menggugat UGM dengan nominal yang besar.
Advokat yang berkantor di Makassar ini mengaku tidak memiliki urusan dengan Jokowi. Dia hanya ingin persoalan ijazah ini selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan nasional.

















Discussion about this post