Suaranusantara.com- Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Yaqut terlihat menggunakan kemeja berwarna cokelat dan peci hitam.
Yaqut menyebut, memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (07/08/2025).
Yaqut mengaku, hanya membawa Surat Keputusan (SK) sebagai menteri dalam pemeriksaan kali ini.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya (tekanan politik). Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Selasa (05/08/2025).
Selain itu, KPK juga telah memanggil Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada distribusi dan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia guna memperpendek masa antrean haji.
Dari kuota haji tersebut, kata Asep, seharusnya dibagi dengan ketentuan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Ada aturan kuotanya itu 8% dan 92% . Kalau tidak salah, saya mohon koreksi, 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler. Namun, kemudian ternyata dibagi dua, 50-50, seperti itu,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.


















Discussion about this post