
Jakarta – SuaraNusantara
Pemerintah tetap konsisten mengusulkan ambang batas partai politik mengusung calon presiden (presidential threshold) dalam pembahasan RUU Pemilu di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara Pemilu nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, konsistensi ini sangat penting dalam membangun politik negara. Apalagi, Presiden Joko Widodo sebelummya sudah menegaskan, usulan tersebut dalam rangka memperkuat sistem presidensil.
“Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kita ingin kalau yang dulu sudah 20 persen, masak kita mau kembali ke nol,” papar Tjahjo, Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Kata Tjahjo, arahan presiden ini menjadi acuan dasar bagi Kemendagri tetap mengusulkan presidensial threshold di angka 20-25 persen. Dengan kata lain, opsi pemerintah ini masih sama dengan aturan yang ada pada undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi ketentuan dalam undang-undang yang sudah baik, dipertahankan. Sementara yang belum sempurna disempurnakan. Demikian sikap pemerintah sebagaimana arahan presiden,” beber dia.
Lebih lanjut mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengungkapkan, bahwa presidensial threshold 20-25 persen sudah teruji pada Pilpres 2009 dan 2014 lalu.
Karena itu ia berharap, panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR bersikap konsisten pada aturan yang lama dengan menerima usulan pemerintah tersebut.
“Saya berharap DPR yang mewakili Partai Politik  konsisten. Opsi pemerintah jelas dengan berbagai argumentasinya, presidensial treshold 20-25 persen sudah teruji  2 kali Pilpres 2009 dan 2014 dan memunculkan lebih dari satu pasang Capres-Cawapres,” tukas Tjahjo
Penulis : Has