Suaranusantara.com- Pemerintah memastikan korban kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 mendapat perlindungan penuh. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan LPSK kini tengah melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan bagi para korban maupun keluarga mereka.
“Pemberian perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban ini bukan saja mereka yang meninggal, tetapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi diberikan beasiswa pendidikan dan lain-lain,” ucap Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Ia menuturkan bahwa perlindungan tidak hanya berlaku bagi korban yang meninggal, tetapi juga keluarganya. Anak-anak yang ditinggalkan, kata Yusril, akan menjadi tanggung jawab negara, termasuk melalui pemberian beasiswa pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga menjamin biaya perawatan bagi korban luka di rumah sakit. Yusril menjelaskan, pasien di RS Polri maupun rumah sakit daerah tidak dikenai biaya karena seluruh pengeluaran ditanggung pemerintah pusat maupun daerah. Untuk korban meninggal, pemerintah juga menyiapkan santunan khusus yang dikoordinasikan dengan Kemensos dan pemda.
“Mereka yang dirawat di rumah sakit Polri dibebaskan dari biaya perawatan begitu juga terhadap mereka yang menjadi korban di daerah-daerah. Semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga tidak menjadi beban bagi keluarga mereka,” ucap Yusril.
Yusril mengungkapkan jumlah peserta aksi yang diamankan mencapai 5.400 orang. Dari total itu, lebih dari 4.800 orang telah dipulangkan, sementara 583 orang masih ditahan untuk proses hukum karena penyidik menilai bukti-buktinya cukup kuat.


















Discussion about this post