Suaranusantara.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak usulan penambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita IKN (OIKN).
Sebelumnya, OIKN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun 2026.
“Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat Senin (15/9/2025).
Meski begitu, Zulfikar menuturkan sebelumnya usulan sudah dikomunikasikan antara Komisi II DPR RI bersama dengan Banggar. Walau pada akhirnya terdapat penolakan.
“Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja,” ujarnya
Sebelumnya, OIKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun depan. Karena tak disetujui, anggaran OIKN tahun depan hanya ada pada angka Rp 6,26 triliun.
Diketahui, selain OIKN, penolakan penambahan anggaran juga dialami oleh beberapa lembaga seperti Kementerian PANRB Rp 80,41 miliar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rp 500 miliar, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Rp 55,6 miliar, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sekitar Rp 148,15 miliar, serta Ombudsman Rp 199,34 miliar.
Sehingga jika tidak ada penambahan anggaran, artinya pagu anggaran TA 2026 untuk K/L mitra Komisi II DPR RI yakni, anggaran Kementerian PANRB Rp 392,98 miliar, BKN Rp 639,46 miliar, LAN Rp 293,34 miliar, ANRI Rp 279,33 miliar, serta Ombudsman Rp 251,97 miliar.


















Discussion about this post