Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Taufik Basari: TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 Masih Relevan Hadapi Tantangan Politik Indonesia

Drt by Drt
18 September 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Taufik Basari

Taufik Basari

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com– Merefleksikan kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 merupakan hal fundamental dalam mengatur status hukum ketetapan-ketetapan MPR sebelum dan sesudah perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini merupakan produk penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak bisa dilepaskan dari semangat reformasi 1998 dan perubahan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode 1999–2002,” kata Taufik.

BACAJUGA

LCC Empat Pilar MPR RI Kian Strategis sebagai Wadah Pendidikan Karakter dan Penguatan Nasionalisme Generasi Muda

FGD Tentang Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah daerah dan Desa, Pakar : Indonesia Lebih Cenderung Sentralisasi

Dalam diskusi bertema “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Tahun 1960 sampai dengan 2002”, Taufik menjelaskan bahwa TAP MPR tersebut menyusun dan mengelompokkan seluruh ketetapan MPR, mulai dari yang dicabut, masih berlaku, hingga yang berlaku sementara sampai terbentuk peraturan perundang-undangan baru.

“Seringkali TAP MPR ini dilupakan atau dianggap tidak relevan. Padahal, di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar yang masih sangat kontekstual dan aplikatif terhadap tantangan bangsa hari ini,” tegasnya.

Taufik menambahkan, publik kini mulai mempertanyakan arah dan praktik politik yang dijalankan para penyelenggara negara. Fenomena jarak antara rakyat dan penguasa, kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak aspiratif, hingga menguatnya oligarki, menjadi sinyal perlunya introspeksi bersama.

“Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah serius. Kita harus kembali kepada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam TAP MPR, seperti etika kehidupan berbangsa, pemberantasan KKN, dan penguatan demokrasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa TAP MPR yang masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, harus kembali dilihat relevansinya, bukan hanya secara legal, tetapi juga secara etis dan substansial.

Taufik menilai, TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, memiliki relevansi kuat dengan kondisi saat ini.

“Etika berbangsa itu bukan hanya untuk pejabat, tetapi juga untuk rakyat. Namun, penyelenggara negara memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjadi teladan,” tutur Taufik.

Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi 1998 adalah fondasi moral dari perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lahirnya TAP MPR yang menjadi penuntun arah bangsa.

“Kita tidak ingin kembali ke praktik otoriter, sentralistik, dan oligarkis. Sudah saatnya kita menegaskan kembali bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi,” pungkasnya.

Berantas KKN

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, Martin Hutabarat, S.H., menekankan pentingnya memahami kembali posisi MPR pasca-reformasi serta urgensi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menjadi dasar keberlakuan ketetapan MPR lainnya.

“Setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tapi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 menyatakan masih ada beberapa TAP MPR yang berlaku, terutama yang belum diakomodasi dalam bentuk undang-undang. Ini penting untuk dipahami bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Martin menilai bahwa meski sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur pemberantasan KKN, regulasi yang ada belum komprehensif sesuai amanat TAP MPR tersebut.

“Undang-undang kita hanya mengatur sebagian-sebagian, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tapi TAP MPR menginginkan pemberantasan KKN secara menyeluruh,” katanya.

Martin mengusulkan agar MPR mengambil inisiatif mendorong pemerintah dan DPR untuk merumuskan undang-undang yang mengadopsi isi TAP MPR yang masih berlaku.

“Pimpinan MPR bisa menyampaikan kepada pemerintah dan DPR bahwa TAP-TAP ini belum dilaksanakan secara utuh. Jika nantinya sudah dituangkan dalam undang-undang, maka sesuai TAP Nomor I Tahun 2003, ketetapan itu bisa dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Tags: MPR RITAP MPR Nomor 1 Tahun 2003Taufik Basari
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Kemenhub Temukan Lebih dari 989 Ribu Pelanggaran Bus AKAP dalam 6 Bulan

by Fifi
15 June 2026

Suaranusantara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan...

Nasional

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta, Langsung ke Istana

by Fifi
15 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan...

Harga BBM Pertamina jenis Pertamax mulai hari ini Rabu 10 Juni 2026 resmi naik (Instagram @ntvnews.id)

Harga Pertamax Melonjak, Pertamina Pastikan Pasokan Pertalite Tetap Aman

14 June 2026
Festival Kuliner yang digelar PDI Perjuangan di Pamulang Square Banten (Instagram @PDIPerjuangan)

Gelar Festival Kuliner, PDI Perjuangan: Jalankan Komitmen agar Rakyat Indonesia Cukup Pangan

13 June 2026
PDI Perjuangan buka Festival Kuliner sejak Jumat 12 sampai 14 Juni 2026 (Instagram @pdiperjuangan)

Bulan Bung Karno PDI Perjuangan Gelar Festival Kuliner di Banten, Libatkan 135 UMKM 

13 June 2026
Festival Kuliner yang diadakan PDI Perjuangan (Instagram @pdiperjuangan)

Dalam Rangka Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Gelar Festival Kuliner Banten

13 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Kesehatan

Bukan Cuma Serangan Jantung, Dokter Ungkap Penyebab Pelari Maraton Meninggal Mendadak

by Fifi
15 June 2026

Suaranusantara.com - Praktisi Kesehatan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Tamansari, dr. Ngabila Salama,...

Cody Gakpo

Cody Gakpo Buka Peluang Angkat Kaki dari Anfield

13 June 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Situs Batujaya Bukti Peradaban Luhur Bangsa Indonesia

13 June 2026
Marinus Gea

Pengawasan WNA Belum Optimal, Marinus Gea Dorong Digitalisasi Data Keimigrasian Terintegrasi

13 June 2026
Pertamina bicara soal isu kenaikan harga BBM nonsubsidi (Instagram @folk_makassar)

DPR Desak Pemerintah Transparan soal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

13 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com