Suaranusantara.com- Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) telah resmi memutuskan bahwa Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak pembacaan putusan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 November 2025. Sidang dihadiri oleh Uya Kuya dan Adies Kadir.
MKD dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir terbukti tak melanggar kode etik.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
MKD menilai pernyataan Adies perihal sejumlah kenaikan tunjangan DPR RI dalam wawancara dengan awak media pada 19 Agustus 2025, tidak memiliki niat buruk. Bahkan Adies kata MKD sudah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik tersebut.
“Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.
Namun, MKD mengingatkan Adies agar untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan dan sesuai dengan data.
“Namun demikian, Teradu 1 (Adies Kadir) harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” ujar Imron.
Putusan serupa juga terjadi pada Uya Kuya, di mana dia kembali aktof sebagai Anggota DPR RI lantaran tak terbukti melanggar kode etik.
Uya aktif lagi terhitung sejak pembacaan sidang putusan oleh MKD.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Aksi joget Uya saat Sidang Tahunan MPR RI, menurut Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut itu merupakan berita bohong. Sebab, menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI.
MKD juga mengatakan aksi joget Uya itu dinilai tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron
Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.
MKD menilai, Uya menjadi korban berita bohong. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.
Dalam sidang putusan yang digelar MKD, selain menghasilkan putusan terhadap Uya Kuya dan Adies Kadir, juga membuahkan hasil terhadap tiga nama lain yang sebelumnya menuai kemarahan publik.
Tiga nama lain itu yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Ketiganya diberikan sanksi berupa skorsing atau penonaktifan sementara dari Anggota DPR RI lantaran terbukti melanggar kode etik.


















Discussion about this post