Suaranusantara.com- Pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap almarhum Presiden ke 2 RI Soeharto masih menyisakan kontra. Beredar sebuah tangkapan layar yang beredar di media sosial, di mana Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendorong kader partai untuk menolak.
Tak hanya kader partai, Hasto juga dikabarkan mendorong pihak eksternal untuk menolak gelar Pahlawan Soeharto.
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli pun angkat bicara soal arahan Hasto itu. Kata Guntur Romli, penolakan terhadap gelar Pahlawan Nasional Soeharto tak perlu menunggu instruksi dari Hasto.
Sebab, kader-kader PDI Perjuangan tentu akan melawan kezaliman. Terlebih, Soeharto memiliki jejak kelam selama 32 tahun berkuasa.
“Penolakan terharap Soeharto itu DNA kader-kader PDI Perjuangan karena DNA kami melawan kezaliman, pembantaian manusia, KKN, dan bela rakyat kecil. Tidak perlu nunggu instruksi bagi kader-kader PDI Perjuangan untuk menolak Soeharto,” ucap Guntur kepada wartawan, Selasa 11 November 2025.
Terkait tangkapan layar yang beredar itu, Gun Romli sapaan Guntur Romli mengatakan itu palsu. Ia menyebutkan siapa pun bisa membuat pesan seperti itu.
“Soal tangkapan layar yang beredar, siapapun bisa bikin seperti itu. Itu palsu. Hanya untuk mengambinghitamkan Sekjen kami saja,” tambahnya.
Guntur Romli menyebut pemberian gelar kepada Soeharto sama saja seperti bentuk pengkhianatan reformasi 1998. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Marsinah dan Gus Dur ditempatkan di posisi yang sama dengan Soeharto.
“Bagi kami pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto, itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap Reformasi ’98. Bagaimana mungkin sosok yang sudah digulingkan rakyat Indonesia, tiba-tiba disebut pahlawan? Bagaimana mungkin Marsinah dan Gus Dur yang menjadi sasaran kekerasan di era Orde Baru, pelaku (Soeharto) dan korbannya sama-sama ditempatkan sebagai pahlawan?” kata Gun Romli.
Seharusnya, pemerintah menagih Soeharto ganti rugi bukan malah memberi gelar Pahlawan Nasional.
“Negara atau pemerintah harusnya menagih kepada Soeharto dan ahli warisnya ganti rugi triliunan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan malah memberikan gelar pahlawan dan tunjangan tahunan, belum lagi proses pengadilan HAM berat,” imbuhnya.


















Discussion about this post