Suaranusantara.com- Politis PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning pada Rabu 12 November 2025 dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH).
Ribka dilaporkan lantaran menyampaikan kritikan menyusul penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Presiden ke 2 RI Soeharto oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang berlangsung pada Senin 10 November 2025 bertepatan dengan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta.
Ribka disebut ARAH menyatakan bahwa Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat. “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 November 2024.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
Iqbal mengatakan pernyataan Ribka itu dinilai menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Iqbal berujar, pernyataan Ribka sangatlah tidak mendasar. Sebab, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya.
Laporan terhadap Ribka ini mendapat kritikan dari Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), organisasi sayap PDI Perjuangan.
REPDEM menilai pelaporan terhadap politikus senior PDIP Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri sebagai tindakan yang berlebihan dan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPN REPDEM, Wanto Sugito yang mengatakan bahwa pernyataan Ribka Tjiptaning soal Soeharto merupakan bentuk refleksi sejarah dan kritik politik yang sah dalam negara demokratis.
Dengan adanya laporan itu, maka menunjukan adanya kebangkitan Neo Orba. Demokrasi pun kini menjadi berada di situasi yang mengkhawatirkan.
“Pernyataan Ribka adalah bentuk tanggung jawab moral agar bangsa ini tidak kehilangan arah sejarah. Jika kritik terhadap masa kelam Orde Baru saja bisa dijadikan alasan untuk dilaporkan ke polisi, maka demokrasi kita sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan,” kata pria yang akrab disapa bung Klutuk ini dalam keterangan diterima, Rabu 12 November 2025.
Mantan aktivis 98 UIN Ciputat ini, menjelaskan bahwa semangat reformasi 1998 dibangun di atas dasar perlawanan terhadap pembungkaman suara rakyat.
Karena itu, kata dia, REPDEM menilai langkah pelaporan tersebut bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merusak prinsip-prinsip dasar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Bangsa ini harus berani mengingat dan mengakui luka sejarahnya. Membungkam pengingat sejarah sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi yang melahirkan demokrasi hari ini,” ujarnya.
REPDEM menyerukan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada kriminalisasi pandangan politik dan menegakkan profesionalitas dengan menjunjung tinggi hak asasi warga negara.
Menurut Wanto, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijawab dengan laporan pidana, melainkan dengan dialog dan pendidikan politik yang sehat.
“Demokrasi hanya bisa hidup jika kritik dilindungi, bukan ditakuti. REPDEM akan terus berdiri bersama setiap suara yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.


















Discussion about this post