Suaranusantara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) merespon soal pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal yang menyebutkan bahwa Program Makan Bergizi (MBG) tidak memerlukan ahli gizi, tetapi pengawas gizi dengan jenjang pendidikan minimal SMA.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan profesi yang menjadi tonggak utama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG minimal bergelar sarjana.
Namun, kata dia, saat ini jumlah sarjana gizi belum mampu memenuhi kebutuhan ahli gizi program MBG.
“Prioritas pertama di tahap awal adalah sarjana gizi, tetapi kita tahu bahwa produksi sarjana gizi itu terbatas, sementara program ini terus berjalan. Jadi, ketika terjadi kelangkaan sarjana gizi, BGN harus mencari jalan keluar,” kata Dadan, Senin (17/11/2025).
Untuk mengatasinya, Dadan mengaku, saat ini BGN tengah mencari lulusan yang bidangnya berkorelasi dengan pengetahun gizi.
“Program ini dirancang dengan tidak menetapkan menu standar nasional. Oleh karena itu di setiap SPPG, harus ada orang yang paham tentang gizi. Kalau bukan sarjana gizi, misalnya sarjana kesehatan masyarakat, itu kan pasti ada pelajaran gizi di dalamnya. Teknologi pangan, itu kan ada pengetahuan gizi di dalamnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pernyataan Cucun dalam Forum Konsolidasi SPPG se-Kabupaten Bandung, Jawa Barat soal rencana penggantian istilah ahli gizi ramai dikritik. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan dan usulan peserta forum.
“Jika memang pada akhirnya tetap ingin merekrut dari non-gizi, tolong jangan menggunakan embel-embel ahli gizi lagi,” ujar peserta tersebut.
Namun, bukannya mendengar sampai selesai melihat peserta tersebut, Cucun malah buru-buru memotongnya. Bahkan politisi PKB ini menyebutkan bahwa peserta tersebut arogan.
“Kamu itu (bicaranya) terlalu panjang. Yang lain kasihan,” kata Cucun.
“Saya enggak suka anak muda arogan kayak gini. Mentang-mentang kalian sekarang butuh negara, kalian bicara undang-undang. Pembuat kebijakan itu saya, tenaga yang menangani gizi. Tidak perlu ahli gizi. Cocok enggak? Nanti saya selesaikan di DPR,” imbuhnya.

















Discussion about this post