Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa 25 November 2025 memberikan rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Selain Ira, ada dua eks Direktur ASDP yang juga mendapat rehabilitasi dari Prabowo mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya diketahui terjerat dalam dugaan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Atas pemberian rehabilitasi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Prabowo tidak mengintervensi penanganan kasus korupsi.
Menurut ICW, intervensi Prabowo terhadap putusan pengadilan dalam tindak pidana kasus korupsi menunjukan lemahnya lembaga yudikatif.
“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis 27 November 2025.
Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.
Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.
“Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.
ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.
Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.
Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Adapun, sebelumnya langkah serupa Prabowo menggunakan hak pengampunan hukum kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Hasto memperoleh amnesti dan Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo.


















Discussion about this post