Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk hati-hati dalam menginventarisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi terlibat Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kata dia, harus ada bukti yang jelas, tegas dan tak terelakkan untuk menyatakan kalau PNS yang dilaporkan memang HTI.
“Saya sudah instruksi klarifikasinya harus hati-hati. Saya tidak mau dengar ‘katanya-katanya’. Harus bisa bedakan juga ukuran simpatisan, fungsionaris atau pengurus,” paparnya dalam keterangan tertulis yang dipancaluaskan, Rabu (26/7/2017).
Diakui Tjahjo, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memverifikasi PNS yang terlibat Ormas HTI. Jika terbukti berdakwah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, ada videonya sedang mengorganisir dan menghimpun PNS lain di lingkungan Kemendagri, ditambah adanya saksi, itu yang akan dikategorikan bersalah.
Terkait sanksi sambung Tjahjo, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran, pendisiplinan, diminta mundur dari jabatannya dan bukan mustahil juga pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat.
“Karena jadi PNS harus bersumpah setia pada Pancasila dan UUD 45, jadi sanksi diberikan sewajarnya jika terbukti melanggar sumpah,” ujarnya.
Sejauh ini, belum ada kasus PNS yang terbukti masih berdakwah atau menyebarkan ideologi HTI di lingkungan mendagri pasca ormas itu dibubarkan. Namun, untuk antisipasi, Mendagri Tjahjo mengingatkan bahwa pemberhentian terhadap PNS terindikasi HTI kalau sampai kejadian, harus sangat berhati-hati.
“Supaya tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk sikut-sikutan jabatan dengan menuduh rekan kerja sebagai HTI. Padahal, tujuannya hanya ingin menyingkirkan orang tersebut dari Kemendagri,” bebernya.
“Sebelum dan sesudah pembubaran ormas kan beda. Rambu-rambunya nanti bagaimana untuk ASN dan PNS, disiapkan Menpan RB,” tukas Tjahjo.
Penulis: Has

















