Suaranusantara.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 664.990 unit armada bus yang berangkat dari 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia melakukan pelanggaran.
Selain itu, terdapat 743.360 unit kendaraan yang tiba di terminal dan juga tercatat melakukan pelanggaran.
Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan serta pemeriksaan administrasi dan kelaikan teknis armada bus di Terminal Tipe A pada periode 1 Januari sampai 28 November 2025, dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa total armada yang melayani perjalanan dan telah diperiksa mencapai 1.226.017 kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 664.990 kendaraan berangkat dan 743.360 kendaraan datang yang melakukan pelanggaran.
“Secara lebih detil, dari 1,2 juta lebih kendaraan berangkat yang diperiksa, sekitar 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar dan 664.990 unit atau 54,24% dinyatakan melanggar. Sementara di antara 1,3 juta lebih kendaraan yang datang, sekitar 46,23% atau 631.312 dinyatakan tidak melanggar dan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melakukan pelanggaran,” kata Aan dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Aan menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji kendaraan (KIR) yang kedaluwarsa, serta kartu pengawasan (KPS) yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk kendaraan berangkat, rincian pelanggaran terdiri dari:
- 211.650 unit (31,82%) melakukan penyimpangan trayek,
- 160.262 unit (24,09%) memiliki dokumen uji kedaluwarsa,
- 293.078 unit (44,09%) memiliki KPS kedaluwarsa.
Sementara itu, pelanggaran pada kendaraan yang datang meliputi:
- 192.592 unit (26,22%) melakukan penyimpangan trayek,
- 197.353 unit (26,87%) memiliki uji berkala kedaluwarsa,
- 344.415 unit (46,91%) memiliki KPS kedaluwarsa.
Hingga November 2025, penindakan terhadap pelanggaran masih berupa pemberian peringatan kepada operator maupun pengemudi.
Aan memastikan hasil pengawasan ini akan menjadi dasar evaluasi, dan Ditjen Perhubungan Darat akan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan bus ke depannya.


















Discussion about this post