Suaranusantara.com- Viral di media sosial bencana banjir bandang yang menerjang tiga provinsi di antara Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh, di mana dalam peristiwa itu ribuan kayu gelondongan turut serta terbawa arus air bah itu
Hal ini memunculkan pertanyaan publik, dari mana kayu-kayu gelondongan itu berasal. Terlebih, kayu-kayu gelondongan itu memiliki potongan rapi yang sengaja ditebang.
Publik menduga bahwa ada praktik tangan nakal penebangan liar atau ilegal logging yang terjadi sehingga kayu-kayu gelondongan itu ikut tersapu bersama arus banjir.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun angkat bicara soal kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dengan mengatakan pihaknya masih menelusuri sumber dan penyebab ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.
Kemenhut juga menduga adanya potensi kayu-kayu gelondongan itu berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya telah terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho yang mengatakan kayu-kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).
Untuk itu, Ditjen Gakkum akan menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu 30 November 2025.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera.
Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
Kejahatan hutan, pihaknya bukan hanya menindak penebangan liar melainkan menelusuri dokumen hingga alur dana di baliknya.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.
Kemenhut saat ini melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL) sebagai bagian pencegahan penggunaan skema tersebut untuk melakukan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.


















Discussion about this post