Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Dorong Kemandirian Fiskal, Fraksi Golkar MPR RI Usulkan UU Khusus Obligasi Daerah

snc4 by snc4
3 December 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Ferdiansyah

Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Ferdiansyah

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Ferdiansyah, menyebut obligasi daerah berpotensi menjadi salah satu instrumen alternatif pembiayaan pembangunan di daerah, khususnya bagi pemerintah daerah yang memiliki potensi ekonomi dan prospek pengembangan yang baik.

Penerbitan obligasi daerah dinilai dapat memberikan tambahan permodalan di luar sumber pembiayaan konvensional yang selama ini bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan, bahkan menjadi instrumen investasi bagi daerah untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan,” ujar Ferdiansyah dalam Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI di Aston Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (1/12/2025).

BACAJUGA

Hadir Di Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 Di Bumi Lancang Kuning Riau, Siti Fauziah Apresiasi Pemahamam Kebangsaan Peserta

Utut Adianto Tegaskan RI Tetap Bebas Aktif di Tengah Dinamika Global dan Isu Kerja Sama Pertahanan

Lokakarya tersebut mengangkat tema “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI”. Hadir sebagai narasumber, antara lain Anggota FPG MPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih, Kepala Departemen Pengawasan dan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK M. Maulana, Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih, dan Akademisi FE Universitas Udayana Luh Gede Sri Artini.

Serta para peserta Lokakarya dari perwakilan kepala daerah se-Kabupaten/Kota Bali, perwakilan pengurus DPD Golkar se-Kabupaten/Kota Bali, HIPMI Provinsi Bali.

Ferdiansyah menjelaskan, obligasi daerah atau municipal bonds telah lama digunakan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan sejumlah negara Asia untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur publik. Di antaranya pembangunan jalan, penyediaan air bersih, transportasi umum, hingga proyek ramah lingkungan melalui skema green bonds.

“Dana obligasi hijau dimanfaatkan untuk membiayai proyek energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, serta pengelolaan limbah. Jadi, bukan hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Menurut Ferdiansyah, ada dua tujuan utama penerbitan obligasi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Kemandirian ekonomi daerah, lanjutnya, juga berkontribusi memperkuat struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menegaskan, obligasi daerah bukan satu-satunya instrumen, tetapi dapat menjadi strategi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Jika dikelola dengan tepat, obligasi daerah bukan hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga mencerminkan kematangan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dorong Regulasi Khusus

Ferdiansyah menilai, pengembangan obligasi daerah perlu didukung oleh regulasi yang lebih kuat. Karena itu, Fraksi Partai Golkar MPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang khusus tentang obligasi daerah.

“Kami siap menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang nantinya akan kami serahkan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa obligasi daerah harus dilihat dalam konteks kebangsaan. Sebagai contoh, sebuah provinsi dapat menerbitkan obligasi, sementara pembelinya bisa berasal dari daerah lain di Indonesia. Intinya, obligasi daerah juga bisa menjaga bingkai NKRI, yaitu adanya investor lintas daerah yang ada di Indonesia

“Artinya, ada sinergi antarwilayah dalam satu kesatuan bangsa. Itu sebabnya tema Lokakarya ini kami kaitkan dengan keutuhan NKRI,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyampaikan bahwa pembahasan obligasi daerah semakin relevan di tengah rencana penurunan dana transfer ke daerah pada tahun 2026.

Menurut dia, porsi dana transfer yang saat ini berada di kisaran 26 persen disebut akan turun menjadi sekitar 19 persen. Kondisi itu menuntut daerah untuk lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan.

“Setelah 27 tahun reformasi, masih sangat sedikit daerah yang benar-benar mandiri. Sebagian besar masih bergantung pada DAU, DAK, dana bagi hasil, dan skema transfer lainnya,” ujar Adde.

Ia mengungkapkan, dorongan mengkaji obligasi daerah juga merupakan arahan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, agar fraksi lebih responsif terhadap isu-isu strategis di masyarakat.

Meski boleh diterbitkan, Adde mengakui proses obligasi daerah masih sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, OJK, BPK, dan Kemendagri.

Selain itu, belum siapnya sumber daya manusia (SDM), ketiadaan unit khusus pengelola obligasi, hingga umur jabatan kepala daerah yang terbatas juga menjadi tantangan tersendiri.

“Banyak daerah enggan karena prosesnya dianggap rumit dan melelahkan. Mereka lebih memilih menunggu dana pusat atau SiLPA,” katanya.

Meski demikian, Fraksi Golkar MPR RI menawarkan sejumlah langkah, di antaranya peningkatan kapasitas SDM di bidang keuangan, penyederhanaan regulasi, serta dukungan pemerintah pusat. Sumber pendanaan dalam negeri seperti
misalnya BPJS Ketanagerjaan, ASABRI, TASPEN, Dana Pensiun BUMN dan CSR BUMN, juga dinilai berpotensi dimaksimalkan.

“Dana besar sebenarnya ada di dalam negeri. Tinggal bagaimana disinergikan untuk pembangunan daerah,” ujar Adde.

Regulasi Sudah Ada, Tapi Belum Optimal

Wakil Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada satu pun pemerintah daerah yang berhasil merealisasikan penerbitan obligasi daerah, meski payung hukum sudah tersedia.

Dasar hukum utama, kata Puteri, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang diperkuat dengan PP Nomor 1 Tahun 2024, PMK Nomor 87 Tahun 2024, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur peran pemerintah daerah, DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK, serta persyaratan administratif, keuangan, dan kelayakan kegiatan. Salah satunya adalah batas maksimal utang 75 persen dari pendapatan tertentu dan rasio kemampuan bayar utang minimal 2,5 kali.

“Artinya, hanya daerah dengan kondisi keuangan yang kuat yang bisa menerbitkan obligasi. Provinsi dengan PAD besar seperti Bali berpotensi memenuhi syarat itu,” ujar Puteri.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang pernah merencanakan obligasi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, hingga Jawa Tengah, namun belum terealisasi karena berbagai kendala, mulai dari izin politik, kewenangan proyek, hingga tata kelola.

Puteri juga mengutip kajian Asian Development Bank (ADB) yang menyebut rendahnya kapasitas aparatur daerah dalam menyusun perencanaan, manajemen risiko, dan studi kelayakan sebagai salah satu hambatan utama. Di sisi lain, biaya penyusunan studi kelayakan yang tinggi juga membebani daerah dengan fiskal terbatas.

“Obligasi hanya boleh untuk proyek produktif yang memiliki income stream, bukan untuk menutup defisit rutin. Ini yang membuat banyak daerah kesulitan menentukan proyek yang layak,” katanya.

Puteri menegaskan, keberhasilan obligasi daerah membutuhkan tata kelola yang kuat, transparansi, disiplin fiskal, SDM mumpuni, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Bukan hal yang mustahil, tapi juga tidak bisa hanya mengandalkan niat politik. Semuanya harus disiapkan secara matang,” ujar Puteri.

Masukan dari berbagai daerah yang telah mengikuti rangkaian kegiatan diskusi edukasi tentang obligasi daerah di Sulawesi Utara, Yogyakarta, dan Bali akan dihimpun dalam naskah akademik Fraksi Golkar MPR RI, yang diharapkan menjadi dasar pembentukan Undang-Undang tentang obligasi daerah.

Tags: FerdiansyahFraksi Golkar MPR RIMPR RIUU Obligasi Daerah
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Keamanan Penerbangan Haji 2026 Diperketat, Kemenhub Siapkan Regulasi Khusus

by SNC 7
30 April 2026

Suaranusantara.com – Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Capt. Sigit...

Nasional

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi

by SNC 7
30 April 2026

Suaranusantara.com - Ombudsman RI menyatakan bahwa insiden kecelakaan perkeretaapian...

Lestari Moerdijat saat hadiri acara BRIN

Lestari Moerdijat: Dorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

30 April 2026
Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

30 April 2026
Ibas Dorong Perkuat Kerjasama Indonesia Korea Selatan Dalam Bahasa, Budaya, dan Generasi Muda

Diplomasi Kebangsaan Ke KSIF, Ibas Dorong Perkuat Kerjasama Indonesia Korea Selatan Dalam Bahasa, Budaya, dan Generasi Muda

30 April 2026
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno

Di Kampus UMS, Eddy Soeparno Ajak Kampus Kolaborasi Untuk Percepat Transisi Energi

30 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago

Sinopsis Film Zombieland: Double Tap, Bertahan Hidup di Dunia yang Dipenuhi Zombie

3 years ago
Ilustrasi Tilang Manual

Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Di Berlakukan Di Wilayah Polres Tangerang Kota

3 years ago
Kaesang Ketum PSI yang dikabarkan maju ke Pilgub 2024 (instagram @jakartaselatan24jam)

Kaesang Dikabarkan Maju Pilgub 2024, Mari Mengulik Rekam Jejaknya di Dunia Politik

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Braga vs Freiburg
Olahraga

Prediksi Braga vs Freiburg: Duel Sengit Menuju Final Istanbul, Siapa Lebih Tangguh?

by snc 14
30 April 2026

Suaranusantara.com - Estadio Municipal de Braga bersiap menggelar laga krusial Braga vs Freiburg pada leg pertama semifinal...

Nottingham Forest vs Aston Villa

Prediksi Nottingham Forest vs Aston Villa: Duel Klasik Inggris Berebut Tiket Final Istanbul!

30 April 2026

Libur Hari Buruh, KAI Tambahkan Operasional KA untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang

30 April 2026
KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan Kereta Api 17–30 April 2026

Long Weekend Hari Buruh, KAI Daop 1 Jakarta Layani 205 Ribu Penumpang

30 April 2026
Dudung Abdurachman usai dilantik sebagai KSP

KSP Awasi Program Prioritas, Dudung Abdurachman: Pelaksanaan Tak Benar Akan “Dibabat”

30 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com