Suaranusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan aparat penegak hukum (APH), khususnya di lapas dan rutan, dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketahuilah, KUHP yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Terus terang, saya masih memiliki kekhawatiran terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, dalam penerapan hukum alternatif di luar lapas dan rutan. Bagaimana metode dan manajemen pelaksanaannya agar tujuan pemidanaan restoratif benar-benar tercapai,” kata Meity dalam keterangannya.
Dia menilai, selain pendekatan hukum, dalam KUHP baru juga menuntut pendekatan multidisiplin, terutama pendekatan sosiologis dan psikologis, seperti pembangunan resolusi konflik, pemberdayaan, dan pendampingan sosial. Sehingga para aparat penegak hukum harus menguasai pendekatan-pendekatan tersebut.
“Artinya, aparat penegak hukum juga harus menguasai pendekatan-pendekatan tersebut. Saya membayangkan ke depan kerja aparat penegak hukum akan lebih menyerupai kerja organisasi masyarakat sipil dalam pemberdayaan masyarakat,” terang Meity.
Meity pun meminta Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi secara intensif, agar para penegak hukum mampu melaksanakan KUHAP yang baru.
“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” tutupnya.


















Discussion about this post