Suaranusantara.com- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini memasuki tahap pengajuan restorative justice. Polda Metro Jaya memastikan bahwa permohonan perdamaian tersebut sedang diproses oleh penyidik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa restorative justice merupakan hak yang dimiliki seluruh pihak dalam suatu perkara pidana.
Ia menyebutkan, baik pelapor maupun terlapor berhak mengajukan mekanisme tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Restorative justice merupakan hak para pihak, baik pelapor maupun terlapor. Sedang diproses,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam penanganan perkara ini, Iman menekankan bahwa penyidik tetap berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak. Proses hukum, termasuk restorative justice, dilakukan secara profesional dan transparan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Pengajuan perdamaian tersebut dilakukan setelah keduanya mendatangi rumah Presiden Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026. Kedatangan mereka saat itu didampingi oleh perwakilan relawan Jokowi, yakni Darmizal dan Rakhmad.

















Discussion about this post