Suaranusantara.com- Masih adanya laporan masyarakat terkait kekerasan oleh oknum aparat kepolisian menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III, Safaruddin, menegaskan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada perubahan kultur organisasi, bukan sekadar langkah administratif atau pembentukan tim reformasi.
Ia berpandangan bahwa perubahan paling mendesak adalah memastikan aparat kepolisian benar-benar menjalankan peran sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Tanpa perubahan perilaku, menurutnya, reformasi institusional tidak akan berdampak signifikan di lapangan.
“Yang perlu direformasi itu kultur Polri yang utama. Artinya perilaku Polri itu sebagai pelayan masyarakat, pelindung masyarakat, itu harus dilakukan perubahan-perubahan ke yang lebih baik,” ujar Safaruddin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Safaruddin menyampaikan bahwa DPR, khususnya Komisi III, akan terus mengambil peran aktif dalam mendorong reformasi Polri agar menyentuh akar persoalan. Salah satu aspek krusial yang disorot adalah kualitas sumber daya manusia kepolisian sejak proses awal rekrutmen.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai rekrutmen yang longgar dan tidak sesuai standar berisiko menghasilkan aparat yang kurang profesional dan tidak memiliki kepekaan sosial dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pembenahan menyeluruh mulai dari sistem perekrutan hingga pembentukan karakter aparat, Safaruddin berharap reformasi Polri dapat menghasilkan institusi kepolisian yang lebih humanis, profesional, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kalau dari internal saja sudah tidak bagus, ke depan itu berbahaya. Yang seharusnya melayani tidak melayani, harusnya menegakkan hukum yang benar tapi tidak ditegakkan,” pungkasnya.


















Discussion about this post