Suaranusantara.com- Menyambut Hari Kemenangan perayaan Lebaran 2026, hal yang paling dinantikan adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR untuk para abdi negara termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, mulai bertahap dicairkan.
Diketahui, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp.55 triliun untuk THR para abdi negara termasuk Prabowo dan Gibran.
Pencairan dilakukan dengan komponen dibayarkan 100% meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan sumber dari Kementerian Keuangan, THR Prabowo sudah tersalurkan. Sementara untuk THR Gibran, Surat Perintah Membayar (SPM)-nya baru diajukan pada Kamis 12 Maret 2026 oleh pihak satuan kerja Setwapres.
Lalu, berapa besaran THR yang diperoleh Prabowo dan Gibran?
Para abdi negara termasuk Prabowo dan Gibran, dalam penerimaan THR sudah dipotong pajak oleh negara.
“(THR) ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN, ditanggung pemerintah,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, Kamis 12 Maret 2025.
THR abdi negara termasuk Prabowo dan Gibran dibayarkan dengan komponen 100 persen, maka begini perhitungannya.
Besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 poin a PP Nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Kemudian gaji pokok untuk Gibran ialah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan presiden sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka THR yang diterima Prabowo setidaknya senilai Rp 62.740.000 dan THR yang diterima Gibran Rp 42.160.000.
Jumlah itu berpotensi lebih besar karena belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.


















Discussion about this post