Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto berencana akan mengambil langkah untuk pemotongan gaji bagi Anggota DPR.
Selain Anggota DPR, gaji menteri Kabinet Merah Putih juga turut akan dipotong. Hal ini bukan tidak mungkin dilakukan melihat situasi konflik Timur Tengah yang saat ini tengah berlangsung.
Namun, opsi pemotongan gaji Anggota DPR dab menteri Kabinet Merah Putih masih dikaji oleh Prabowo.
Rencana itu sebelumnya disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak bisa memastikan situasi aman tanpa melakukan langkah-langkah proaktif.
“Kita tidak bisa menganggap bahwa apapun terjadi kita aman, ya kita bersyukur kita aman, tapi kita tidak ada upaya untuk mengurangi konsumsi BBM kita. Banyak negara-negara sudah melakukan langkah-langkah,” kata dia.
Prabowo dalam kesempatan itu menyinggung soal pemotongan gaji menteri kabinet dan Anggota DPR seperti yang dilakukan oleh Pakistan.
“Banyak negara sudah melakukan langkah-langkah. Mungkin Seskab ada slide untuk memberitahu, berapa langkah. Ini ada langkah Pakistan. Ini hanya sebagai perbandingan,” kata Prabowo seraya menampilkan paparan grafis tentang langkah-langkah pemerintah Pakistan dalam situasi krisis.
Lalu, berapa gaji Anggota DPR yang rencananya bakal dipotong Prabowo?
Gaji Anggota DPR diatur resmi dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam PP tersebut tertulis gaji pokok Anggota DPR di antaranya:
– Ketua DPR:Â Rp5.040.000 per bulan
– Wakil Ketua DPR:Â Rp4.620.000 per bulan
– Anggota DPR:Â Rp4.200.000 per bulan
Selain mendapat gaji pokok, Anggota DPR juga mendapat tunjangan dan fasilitas lainnya. Jika dihitung-hitung total yang didapat bisa ratusan juta. Berikut rinciannya:
Tunjangan DPR RI
Gaji pokok mereka memang relatif kecil, tetapi kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan DPR membuat angkanya sangat besar.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berbagai tunjangan yang diberikan secara rutin kepada para wakil rakyat, di antaranya:
1. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan ini adalah tunjangan yang diberikan karena mereka menduduki posisi strategis sebagai pejabat negara.
Ibaratnya, uang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan. Tunjangan kehormatan tidak berkaitan dengan kinerja, dan selalu diberikan setiap bulan. Berikut rinciannya:
– Anggota DPR RI:Â Rp5.580.000
– Wakil Ketua DPR RI:Â Rp6.450.000
– Ketua DPR RI:Â Rp6.690.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Gaji anggota DPR RI juga ditambah dengan tunjangan komunikasi intensif.
Tujuan penyediaannya untuk memfasilitasi anggota ketika komunikasi dengan konstituen, baik lewat kunjungan, rapat, dan lainnya.
Berikut nominal yang diberikan setiap bulan.
– Anggota DPR RI:Â Rp15.554.000
– Wakil Ketua DPR RI:Â Rp16.009.000
– Ketua DPR RI:Â Rp16.468.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Sebagai anggota DPR, mereka perlu menjalani tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Tunjangan ini dirancang untuk mendukung kerja-kerja tersebut agar berjalan lancar. Adapun rinciannya berbeda pada anggota, wakil dan ketua.
– Anggota DPR RI: Rp 3.750.000
– Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.500.000
– Ketua DPR RI: Rp 5.250.000
4. Tunjangan Rumah
Dulu, anggota DPR memang mendapat rumah dinas di Kalibata. Setelah perubahan regulasi, rumah dinas dihapus, diganti menjadi kompensasi uang sewa rumah yang nominalnya Rp50.000.000 per bulan.
Dilansir dari berbagai sumber, pimpinan tidak mendapat tunjangan ini, karena masih difasilitasi rumah dinas di Widya Chandra.
5. Tunjangan Jabatan
Tidak semua anggota memiliki jabatan struktural, tetapi mereka tetap mendapat tunjangan jabatan.
Besarannya paling dasar ada di anggota biasa, dan bisa lebih tinggi kalau mereka duduk di kursi pimpinan komisi atau badan.
– Anggota DPR RI:Â Rp9.700.000
– Wakil Ketua DPR RI:Â Rp15.600.000
– Ketua DPR RI:Â Rp18.900.000
6. Bantuan Listrik dan Telepon
Tunjangan ini fungsinya jelas, yaitu menutupi biaya listrik dan komunikasi yang diperlukan saat bekerja di rumah atau di kantor.
Jumlahnya sama rata baik untuk anggota maupun pimpinan, yaitu Rp7.700.000 per bulan
7. Uang Sidang/Paket
Uang sidang/paket adalah dana operasional bulanan yang bisa dipakai anggota DPR agar sidang berjalan lancar.
Penggunaannya bebas baik untuk konsumsi, alat tulis, atau kebutuhan teknis lain. Nominalnya Rp2.000.000 per bulan dan berlaku untuk semua level.
8. Tunjangan PPh Pasal 21
Tunjangan ini diberikan sebagai subsidi pajak dari negara, sehingga penghasilan mereka bersih dan tidak perlu dipotong pajak lagi. Nominalnya juga sama rata, yaitu Rp2.699.813 per bulan.
Neraca melansir bahwa pajak gaji DPR memang seolah ditanggung negara, tetapi ini menimbulkan polemik karena DPR bukan PNS.
Jadi, belum jelas apakah memang bisa ditanggung secara otomatis. Namun yang pasti, tunjangan ini memang diterima setiap bulan.
9. Asisten Anggota
Dana ini diberikan khusus untuk membayar asisten guna meringankan tugas harian anggota, misalnya untuk mengurus administrasi, melakukan koordinasi dan komunikasi, serta operasional harian lainnya.
Semua anggota mendapatkan tunjangan ini sebesar Rp2.250.000 per bulan.
10. Fasilitas Kredit Mobil
Sebetulnya, ini bukan tunjangan bulanan dan diberikannya satu kali selama satu periode jabatan (biasanya 5 tahun).
Fasilitas kredit ini berupa potongan uang muka atau dana bantuan untuk pembelian mobil pribadi sebagai pengganti mobil dinas.
Masing-masing anggota mendapatkan kurang lebih Rp70.000.000 per periode jabatan.
11. Tunjangan Keluarga
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak (maksimal dua anak). Adapun nominalnya yaitu:
– Tunjangan istri/suami: Rp 420.000 per bulan
– Tunjangan anak: Rp 168.000 per anak
Maka, jika punya dua anak, tunjangan anak yang didapatkan totalnya Rp336.000 per bulan.
12. Tunjangan Beras
Tunjangan berasa adalah tunjangan lain yang diberikan kepada anggota sebagai pengganti pemberian beras secara langsung.
Besarannya ditentukan berdasarkan jumlah jiwa dalam keluarga anggota, maksimal untuk 4 jiwa (umumnya anggota sendiri, pasangan, dan dua anak).
Setiap jiwa mendapat Rp30.090 per bulan. Jadi, jika punya keluarga lengkap (4 jiwa), total yang diterima sekitar Rp120.360 setiap bulan.

















Discussion about this post