Suaranusantara.com- Pemerintah pada Selasa malam 31 Maret 2026 telah resmi menetapkan aturan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH bagi ASN, pemerintah memutuskan satu hari dalam seminggu yakni setiap Jumat. Aturan itu berlaku bagi ASN baik pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.
Kebijakan WFH diambil sebagai bentuk efisiensi energi guna menghadapi situasi konflik global saat ini.
Airlangga juga menjelaskan alasan dipilih WFH setiap Jumat. Berdasarkan pertimbangan, pemilihan hari Jumat lantaran sebagian kementerian memang telah melakukan kebijakan itu.
“Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa.
Airlangga juga menyinggung beban kerja di hari Jumat tidak sepadat di hari lainnya. Namun, ia menekankan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH sehari dalam sepekan ini bagi ASN.
“Kita pilih hari Jumat karena memang setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis. Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga meminta kebijakan WFH sehari dalam sepekan tidak menggangu kinerja. Setiap kantor diminta merancang sistem untuk membuat kebijakan tersebut tetap berjalan normal.
“Kegiatan produktif termasuk perbankan dan pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan dan itu dipersilakan yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu dan aplikasi tertentu di pemerintahan sudah berjalan,” katanya.
Sejumlah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah menyusul dampak perang di Timur Tengah mulai berlaku 1 April mendatang.
Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas bagi ASN hingga 50 persen dan mendorong pemanfaatan transportasi publik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Mendorong penggunaan transportasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga menerapkan kerja dari rumah bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” imbuhnya.


















Discussion about this post