Suaranusantara.com- Selasa 31 Maret 2026 pemerintah resmi mengumumkan kebijakan aturan Work From Home atau WFH atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengumuman kebijakan WFH ASN disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara hybrid dari Seoul, Korea Selatan.
Airlangga mengatakan kebijakan WFH berlaku untuk ASN baik di pusat maupun daerah. WFH ASN diterapkan satu hari dalam seminggu yakni setiap Jumat.
Kebijakan WFH ASN sebagai bentuk efisiensi energi menghadapi situasi konflik global.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.
Efisiensi energi, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI juga akan mulai menerapkan kebijakan pengaturan jam kerja pegawai yakni Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) mulai besok Rabu 1 April 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah yang mengatakan tak hanya kebijakan WFH dan WFA, melainkan pembatasan penggunaan listrik.
“Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai, dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja,” kata Siti di kompleks parlemen, Selasa.
Pembatasan energi listrik mulai dilakukan sejak pukul 18.00 WIB. Di mana seluruh aliran listrik di jam tersebut mulai dimatikan.
Untuk itu, Siti Fauziah berharap agar seluruh pegawai MPR menyelesaikan pekerjaan sampai pukul 17.00 WIB.
Terkait WFH dan WFA, skemanya akan diatur sehingga tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR.
MPR juga mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada Jumat, diberlakukan sistem piket.
“Jadi karena kan kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA. Itu yang kami laksanakan,” katanya.
Siti mengingatkan pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap harus ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Kita juga menerapkan kalau ada pelanggaran yang misalnya kita minta untuk kembali ke kantor terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita juga akan menerapkan aturan-aturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.


















Discussion about this post