Suaranusantara.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan di jalan.
Upaya ini dilakukan sekaligus untuk mendorong kepatuhan operator logistik terhadap aturan operasional distribusi barang di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan apresiasi kepada para operator angkutan barang yang telah mematuhi kebijakan pemerintah. Menurutnya, dukungan pelaku usaha sangat penting dalam mewujudkan sistem transportasi logistik yang aman dan tertib.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menertibkan kendaraan yang masih melanggar aturan. Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Pada tahun ini dari tanggal 1 Januari hingga 3 April tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa. Dari angka tersebut sejumlah 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen melakukan pelanggaran. Sementara 448.978 kendaraan lainnya atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar,” ungkap Aan dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Dari kendaraan yang melanggar, tercatat total 214.553 pelanggaran dengan rincian pelanggaran daya angkut sebanyak 104.043 kendaraan (48,49 persen), pelanggaran dokumen sebanyak 104.011 kendaraan (48,48 persen), pelanggaran dimensi kendaraan 5.785 kendaraan (2,70 persen), pelanggaran tata cara muat 710 kendaraan (0,33 persen), serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak empat kendaraan.
Dalam masa sosialisasi menuju kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara selektif. Mayoritas pelanggar diberikan sanksi berupa peringatan sebanyak 45.545 kendaraan atau 92,94 persen. Sementara itu, sebanyak 1.924 kendaraan dikenai tilang, satu kendaraan ditilang oleh kepolisian, dan 1.533 kendaraan dikenai tilang oleh UPPKB lainnya.
Hasil pengawasan juga menunjukkan lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL dengan 508 kendaraan, PT IP sebanyak 464 kendaraan, CV JK sebanyak 382 kendaraan, serta PT SA dan PT SBJ yang masing-masing mencatat 363 kendaraan pelanggar.
Selain itu, terdapat lima jenis komoditas muatan yang paling banyak melanggar aturan, yaitu barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, pasir 9.760 kendaraan, barang paket 8.702 kendaraan, hasil perkebunan 5.397 kendaraan, serta semen 4.234 kendaraan.
Pemerintah menilai tingginya pelanggaran menunjukkan masih rendahnya kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha, sehingga ke depan pengawasan akan diperkuat melalui optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online dan teknologi Weigh In Motion guna mendukung target Zero ODOL 2027.


















Discussion about this post