Suaranusantara.com – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dukungan ini dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dengan seluruh catatan pandangan dan penguatan yang telah kami sampaikan menjadi bagian yang melekat, tidak terpisahka dan bersifat mengikat dalam pembahasan lanjutan,” kata Marinus dalam unggahan akun instagramnya @marinus_gea.
Marinus mengatakan bahwa penyempurnaan payung hukum bagi saksi dan korban merupakan langkah krusial dalam memperkuat sistem peradilan pidana.
Ia menegaskan, keamanan saksi dan korban menjadi faktor utama dalam mengungkap kebenaran materiil di persidangan. Tanpa perlindungan yang memadai, proses hukum berpotensi tidak berjalan optimal.
Menurutnya, selama ini saksi dan korban masih berada dalam posisi rentan, baik terhadap intimidasi maupun ancaman fisik dan psikis.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa keamanan saksi dan korban adalah kunci dari terungkapnya sebuah kebenaran materiil dalam persidangan. Tanpa jaminan keamanan yang kuat, masyarakat akan takut untuk bersuara,” ujar Marinus.
Lebih lanjut, Marinus menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari dukungan fraksinya terhadap RUU tersebut, salah satunya adalah peningkatan kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui perluasan kewenangan serta dukungan anggaran yang memadai.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat memperkuat akses kompensasi dan restitusi bagi korban, sehingga mereka lebih mudah mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Tak hanya itu, perlindungan juga perlu mencakup aspek digital, termasuk keamanan data pribadi dan ancaman di dunia maya. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU ini agar sejalan dengan aspirasi publik dan masyarakat sipil.

















Discussion about this post