Suaranusantara.com- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memasuki tahap tuntutan. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyatakan Nadiem dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan menyebut unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut jaksa.
Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika hasil penyitaan masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun akan diberlakukan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

















Discussion about this post