Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Iduladha 2026: Orang yang Berkurban Boleh Ikut Menikmati Daging Kurban? Begini Hukumnya

Feri Spt by Feri Spt
26 May 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Ilustrasi daging hewan kurban tengah dipotong-potong untuk dibagikan dalam perayaan Iduladha 2026 (Instagram @segosambelcakuut)

Ilustrasi daging hewan kurban tengah dipotong-potong untuk dibagikan dalam perayaan Iduladha 2026 (Instagram @segosambelcakuut)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Jelang Iduladha 2026 yang akan diperingati pada besok Rabu 27 Mei, banyak orang yang bertanya-tanya terkait hukum orang yang berkurban masih diperbolehkan ikut menikmati kurban yang diberikan.

Adapun Iduladha 2026 merupakan perayaan penting bagi umat Muslim dalam perayaan Iduladha. Bukan cuma sekedar ketaatan terhadap Allah SWT, melainkan, simbol kepedulian sesama manusia.

Sebab, dalam Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban, baik itu domba, kambing atau sapi.

BACAJUGA

Besok Iduladha 2026, Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Begini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Iduladha 2026 untuk Disalurkan ke Seluruh Indonesia

Di mana nantinya daging kurban tersebut akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Pada momen ini, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan yang dikurbankannya sendiri.

Sebagian orang menganggap seluruh daging kurban harus diberikan kepada orang lain sehingga yang berkurban tidak boleh menikmati hasil kurbannya.

Dalam Syariat Islam memberikan penjelasan tersendiri mengenai hal tersebut.

Dalam sejumlah keterangan ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW, orang yang berkurban justru dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunah Rasulullah SAW.

Dalam hukum Islam, orang yang melaksanakan kurban sunah diperbolehkan memakan sebagian daging hewan kurbannya.

Ketentuan ini berlaku pada kurban yang tidak dinazarkan atau tidak menjadi wajib.

Para ulama sepakat orang yang berkurban boleh menikmati sebagian daging kurbannya sesuai bagian yang diperbolehkan. Ketentuan tersebut bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.

Dalam riwayat tersebut dijelaskan Rasulullah SAW memakan sebagian daging kurban dan membagikan sisanya kepada fakir miskin.

Dalam mazhab Syafi’i, memakan sebagian daging kurban sunah bahkan termasuk hal yang dianjurkan. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk tabarruk atau mengambil keberkahan serta mengikuti sunah Rasulullah SAW.

Dasar kebolehan tersebut juga terdapat dalam firman Allah Swt dalam Surah Al-Hajj ayat (28):

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir” (QS Al-Hajj: 28).

Ayat tersebut menunjukkan syariat memperbolehkan orang yang berkurban menikmati sebagian daging hewan kurbannya, sembari tetap membagikan sebagian lainnya kepada orang yang membutuhkan.

Penjelasan Ulama Mengenai Bagian Daging Kurban yang Dimakan

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu‘in menjelaskan orang yang melaksanakan kurban sunah tetap wajib menyedekahkan sebagian daging kurban meskipun sedikit dan diberikan dalam keadaan mentah. Pada sisi lain, orang yang berkurban juga diperbolehkan memakan sebagian daging tersebut.

وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا، وَالْأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا، وَأَنْ تَكُونَ مِنَ الْكَبِدِ، وَأَنْ لَا يَأْكُلَ فَوْقَ ثُلُثٍ

Artinya: “Wajib menyedekahkan sebagian dari hewan kurban sunah meskipun hanya sedikit, dalam keadaan mentah, walaupun hanya kepada satu orang fakir. Yang lebih utama ialah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut kecuali beberapa suap untuk mengambil berkah dengan memakannya. Dianjurkan bagian yang dimakan itu berasal dari hati, dan hendaknya tidak memakan lebih dari sepertiga bagian kurban” (Fath al-Mu‘in, halaman 261).

Keterangan tersebut menjelaskan kewajiban utama dalam kurban sunah ialah memberikan sebagian daging kepada fakir miskin.

Sementara itu, memakan sebagian daging kurban diperbolehkan dan bahkan dianjurkan selama tidak berlebihan.

Para ulama juga menyebut bagian yang dimakan sebaiknya tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan daging kurban. Anjuran ini bertujuan agar manfaat kurban tetap dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kurban Nazar Tidak Boleh Dimakan

Ketentuan berbeda berlaku pada kurban nazar. Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka status kurban tersebut berubah menjadi wajib. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari daging hewan kurbannya.

Seluruh bagian hewan kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin sebagai berikut:

وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء

Artinya: “Diharamkan memakan daging hewan kurban atau hadyu yang wajib karena nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan orang yang menghadiahkan hadyu untuk memakan bagian dari hewan tersebut.

Ia wajib menyedekahkan seluruhnya, bahkan tanduk dan kukunya sekalipun. Jika ia memakan sebagian darinya, maka ia wajib mengganti bagian yang dimakan tersebut untuk diserahkan kepada fakir miskin” (Syekh Abu Bakar Ad-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Juz II, halaman 333).

Penjelasan tersebut memperlihatkan nazar membuat status kurban berubah menjadi kewajiban penuh. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban menjadi hak penerima sedekah dan tidak lagi boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang berkurban.

Hikmah Dibolehkannya Memakan Daging Kurban

Syariat Islam memperbolehkan orang yang berkurban memakan sebagian daging kurbannya agar ia turut merasakan nikmat dan keberkahan dari ibadah tersebut.

Kurban tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah Swt atas rezeki dan nikmat yang diberikan.

Meski demikian, Islam tetap menekankan pentingnya kepedulian sosial dalam pelaksanaan kurban. Karena itu, para ulama menganjurkan sebagian besar daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian” (QS Al-Hajj: 37).

Ayat tersebut menegaskan inti ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan atau menikmati dagingnya. Nilai utama dari kurban terletak pada ketakwaan, keikhlasan, serta kepedulian sosial yang tumbuh dalam diri seorang muslim.

Berdasarkan penjelasan para ulama, orang yang melaksanakan kurban sunah diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri.

Bahkan, hal tersebut termasuk amalan yang dianjurkan sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunah Rasulullah SAW. Wallahualam.

Tags: BerkurbanDagingHewan KurbanIduladha 2026
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara kebakaran di Kemayoran
Nasional

HNW Dukung Pemerintah Indonesia Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Penyiksaan Aktivis Kemanusiaan

by Drt
26 May 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR...

Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Ajak Organisasi Mahasiswa Perkuat Persatuan, Harmoni dan Pengabdian untuk Negeri
Nasional

Edhie Baskoro Wakil Ketua MPR RI Ajak Organisasi Mahasiswa Perkuat Persatuan, Harmoni dan Pengabdian untuk Negeri

by Drt
26 May 2026

Suaranusantara.com — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai...

Johan Rosihan

Johan Rosihan: Pemuda Harus Jadi Pelaku Utama Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

26 May 2026
Anggota DPR RI Marinus Gea

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

26 May 2026
PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Gelar RUPS Tahunan, Bali United Buktikan Ketangguhan Bisnis Sportainment di 2026

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Gelar RUPS Tahunan, Bali United Buktikan Ketangguhan Bisnis Sportainment di 2026

26 May 2026
Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin Beri Apresiasi pada 27 Kepala Daerah di FTBIN 2026

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin Beri Apresiasi pada 27 Kepala Daerah di FTBIN 2026

26 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

8 months ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

1 year ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Ilustrasi daging hewan kurban tengah dipotong-potong untuk dibagikan dalam perayaan Iduladha 2026 (Instagram @segosambelcakuut)
Nasional

Iduladha 2026: Orang yang Berkurban Boleh Ikut Menikmati Daging Kurban? Begini Hukumnya

by Feri Spt
26 May 2026

Suaranusantara.com- Jelang Iduladha 2026 yang akan diperingati pada besok Rabu 27 Mei, banyak orang yang bertanya-tanya terkait...

Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, 38 Ribu Penumpang Berangkat dari Daop 1 Jakarta

26 May 2026
Ilustrasi 10 perusahaan CPO yang diduga melakukan transfer pricing (Instagram @petanisawitidaman)

Purbaya Temukan 10 Perusahaan CPO Terindikasi Transfer Pricing, Kejagung: Sudah Penyidikan

26 May 2026
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Mekeng bicara soal anggaran MBG (Instagram @melchiasmekeng)

Melchias Mekeng Minta Purbaya Cari Sumber Dana Lain untuk MBG, Jangan Korbankan Anggaran Pendidikan

26 May 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa(Instagram @pakpurbayafans)

Pemerintah Gelontorkan Dana Pemulihan Pascabencana Sumatera Rp 100 Triliun, Purbaya: Duitnya Ada

26 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com