Suaranusantara.com- Jelang Iduladha 2026 yang akan diperingati pada besok Rabu 27 Mei, banyak orang yang bertanya-tanya terkait hukum orang yang berkurban masih diperbolehkan ikut menikmati kurban yang diberikan.
Adapun Iduladha 2026 merupakan perayaan penting bagi umat Muslim dalam perayaan Iduladha. Bukan cuma sekedar ketaatan terhadap Allah SWT, melainkan, simbol kepedulian sesama manusia.
Sebab, dalam Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban, baik itu domba, kambing atau sapi.
Di mana nantinya daging kurban tersebut akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Pada momen ini, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan yang dikurbankannya sendiri.
Sebagian orang menganggap seluruh daging kurban harus diberikan kepada orang lain sehingga yang berkurban tidak boleh menikmati hasil kurbannya.
Dalam Syariat Islam memberikan penjelasan tersendiri mengenai hal tersebut.
Dalam sejumlah keterangan ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW, orang yang berkurban justru dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunah Rasulullah SAW.
Dalam hukum Islam, orang yang melaksanakan kurban sunah diperbolehkan memakan sebagian daging hewan kurbannya.
Ketentuan ini berlaku pada kurban yang tidak dinazarkan atau tidak menjadi wajib.
Para ulama sepakat orang yang berkurban boleh menikmati sebagian daging kurbannya sesuai bagian yang diperbolehkan. Ketentuan tersebut bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat tersebut dijelaskan Rasulullah SAW memakan sebagian daging kurban dan membagikan sisanya kepada fakir miskin.
Dalam mazhab Syafi’i, memakan sebagian daging kurban sunah bahkan termasuk hal yang dianjurkan. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk tabarruk atau mengambil keberkahan serta mengikuti sunah Rasulullah SAW.
Dasar kebolehan tersebut juga terdapat dalam firman Allah Swt dalam Surah Al-Hajj ayat (28):
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨
Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir” (QS Al-Hajj: 28).
Ayat tersebut menunjukkan syariat memperbolehkan orang yang berkurban menikmati sebagian daging hewan kurbannya, sembari tetap membagikan sebagian lainnya kepada orang yang membutuhkan.
Penjelasan Ulama Mengenai Bagian Daging Kurban yang Dimakan
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu‘in menjelaskan orang yang melaksanakan kurban sunah tetap wajib menyedekahkan sebagian daging kurban meskipun sedikit dan diberikan dalam keadaan mentah. Pada sisi lain, orang yang berkurban juga diperbolehkan memakan sebagian daging tersebut.
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا، وَالْأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا، وَأَنْ تَكُونَ مِنَ الْكَبِدِ، وَأَنْ لَا يَأْكُلَ فَوْقَ ثُلُثٍ
Artinya: “Wajib menyedekahkan sebagian dari hewan kurban sunah meskipun hanya sedikit, dalam keadaan mentah, walaupun hanya kepada satu orang fakir. Yang lebih utama ialah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut kecuali beberapa suap untuk mengambil berkah dengan memakannya. Dianjurkan bagian yang dimakan itu berasal dari hati, dan hendaknya tidak memakan lebih dari sepertiga bagian kurban” (Fath al-Mu‘in, halaman 261).
Keterangan tersebut menjelaskan kewajiban utama dalam kurban sunah ialah memberikan sebagian daging kepada fakir miskin.
Sementara itu, memakan sebagian daging kurban diperbolehkan dan bahkan dianjurkan selama tidak berlebihan.
Para ulama juga menyebut bagian yang dimakan sebaiknya tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan daging kurban. Anjuran ini bertujuan agar manfaat kurban tetap dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kurban Nazar Tidak Boleh Dimakan
Ketentuan berbeda berlaku pada kurban nazar. Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka status kurban tersebut berubah menjadi wajib. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari daging hewan kurbannya.
Seluruh bagian hewan kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin sebagai berikut:
وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء
Artinya: “Diharamkan memakan daging hewan kurban atau hadyu yang wajib karena nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan orang yang menghadiahkan hadyu untuk memakan bagian dari hewan tersebut.
Ia wajib menyedekahkan seluruhnya, bahkan tanduk dan kukunya sekalipun. Jika ia memakan sebagian darinya, maka ia wajib mengganti bagian yang dimakan tersebut untuk diserahkan kepada fakir miskin” (Syekh Abu Bakar Ad-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Juz II, halaman 333).
Penjelasan tersebut memperlihatkan nazar membuat status kurban berubah menjadi kewajiban penuh. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban menjadi hak penerima sedekah dan tidak lagi boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang berkurban.
Hikmah Dibolehkannya Memakan Daging Kurban
Syariat Islam memperbolehkan orang yang berkurban memakan sebagian daging kurbannya agar ia turut merasakan nikmat dan keberkahan dari ibadah tersebut.
Kurban tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah Swt atas rezeki dan nikmat yang diberikan.
Meski demikian, Islam tetap menekankan pentingnya kepedulian sosial dalam pelaksanaan kurban. Karena itu, para ulama menganjurkan sebagian besar daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian” (QS Al-Hajj: 37).
Ayat tersebut menegaskan inti ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan atau menikmati dagingnya. Nilai utama dari kurban terletak pada ketakwaan, keikhlasan, serta kepedulian sosial yang tumbuh dalam diri seorang muslim.
Berdasarkan penjelasan para ulama, orang yang melaksanakan kurban sunah diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri.
Bahkan, hal tersebut termasuk amalan yang dianjurkan sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunah Rasulullah SAW. Wallahualam.


















Discussion about this post