Suaranusantara.com- Malang nian nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, usai divonis 10 tahun penjara, dirinya akan ditahan di rutan.
Pembacaan vonis Nadiem ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidak Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.
Nadiem divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Hakim juga memerintahkan untuk Nadiem ditahan di rumah tahanan (rutan).
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya lagi.
Nadiem telah menjadi tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang dijalani Nadiem selama di Rutan dan selama menjadi tahanan rumah.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengembalian penahanan Nadiem untuk dilanjutkan ke Rutan adalah beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani, sedangkan alasan dan syarat penahanan sebagaimana ditentukan Undang-Undang masih terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan sehingga Terdakwa diperintah
Adapun vonis ini diputuskan lantaran Nadiem terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya di antaranya eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Selain vonis 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga menatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp.10 miliar.
Apabila Nadiem tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan selama 190 hari.
Tak sampai di situ, Nadiem juga dimintai dijatuhkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


















Discussion about this post