
Manado-SuaraNusantara
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Evi Afiatin mengimbau peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak melakukan penarikan dana sebelum memasuki usia pensiun. Sebab, penarikan sebelum usia pensiun akan mengakibatkan peserta tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun yang justru sangat diperlukannya.
Selain itu, tambah Evi, peserta akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang 2,5 persen lebih besar ketimbang rata-rata bunga deposito di bank.
“Ini banyak (peserta) masih muda-muda yang mau ambil (dana JHT). Nggak apa apa, itu boleh (diambil). Tapi saya sumbang saran. Kalau uang itu ditaruh di BPJSTK, itu imbal hasilnya atau profitnya lebih tinggi dari bank. Di bank paling cuma dapat bunga 5 persen, di BPJS bisa 7 sampai 7,5 persen tanpa kena pajak,” jelas Evi di Kantor BPJS Cabang Manado, Sulawesi Utara, Rabu (6/9/2017).
Evi berkunjung ke Kantor BPJS Cabang Manado untuk memastikan pelayanan prima kepada pelanggan dalam rangka peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang baru saja diperingati pada 1 September lalu.
Evi mengimbau kepada peserta yang sudah terlanjur menarik dana JHT untuk ikut kembali dalam program Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga bisa memberikan jaminan saat nanti memasuki usia pensiun.
“Kalau bekerja atau wirausaha bisa ikut lagi lewat jalur BPU. Itu untuk memastikan saat nanti usia 56 tahun, saat fisik sudah kurang segar, dan butuh biaya banyak, kalau ada JHT itu kan bagus sekali,” ujarnya.
Kontributor: Sumaredi

















