Suaranusantara.com- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Sabtu 11 Juli 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait tiga kasus korupsi yang menjeratnya.
Febrie Adriansyah terseret dalam tiga mega korupsi di antaranya batu bara PLN, ASABRI dan Krakatau Steel.
Febrie yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadapnya.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono pada Sabtu 11 Juli 2026.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu 11 Juli 2026.
Adapun belum dilakukan penahanan terhadap Febrie walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan pemeriksaan belum dimulai.
Rudi menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Menurut Rudi, berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.
“Baru akan dimulai ya. Nah, teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” jelasnya
Selain itu, Kejagung kata Rudi juga belum menginformasi keberadaan Febrie. Hal ini dikarenakan Jampidsus lantaran masih sibuk dalam proses transisi setelah Febrie menyatakan diri mundur dari jabatan.
Rudi mengatakan, dirinya belum memperoleh informasi apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau di lokasi lain setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
“Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kendati demikian, Rudi berjanji menangani kasus yang menimpa Febrie dengan profesional.
Begitu juga dengan sinergi antara Polri yang mengungkap kasus Febrie Adriansyah tersebut.
“Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya, kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” imbuhnya.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara terperinci peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Rudi mengatakan, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan setelah semua dokumen perkara diterima.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” kata dia.


















Discussion about this post