Suaranusantara.com- Selasa 18 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan sekolah baik negeri maupun swasta di wilayahnya untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal ini menyusul arahan dari pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang tertuang dalam surat B-17/M/S/TU.00.03/08/2026
“Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Staf Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2026.
Kendati demikian, sekolah jika diperbolehkan untuk menerapkan sistem belajar tatap muka. Hal ini dikarenakan, kebijakan PJJ hanya bersifat imbauan bukan wajib.
“Diperbolehkan ya, bukan diwajibkan atau dilarang,” ujarnya.
Tujuan diperbolehkannya sistem PJJ guna menyemarakkan perayaan HUT ke 81 RI dan memaknai hari kemerdekaan.
Adapun PJJ dapat dilakukan dengan memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
Kemudian, sekolah juga wajib melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau kepala bidang yang menganpu satuan pendidikan.
“Sekolah juga harus melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Kendati demikian, sekolah yang memilih menerapkan PJJ tetap harus dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran;
2. Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan; dan
3. Melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran.


















Discussion about this post