Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyerap aspirasi dan masukan dari para Guru Besar, dosen, dan peneliti Universitas Airlangga yang tergabung dalam The Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS) Unair sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.
Hadir menyambut Eddy Soeparno antara lain Wakil Rektor Unair Bidang Sumber Daya Prof. Dr. Ardianto, S.E., M.Si, Guru Besar yang juga Rektor Unair periode 2015 – 2020 Prof. Dr. Mohammad Nasih dan jajaran Guru Besar serta akademisi yang tergabung dalam CESGS.
Dalam diskusi tersebut, Eddy menegaskan, perubahan iklim telah menjadi risiko sistemik bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Dampaknya berkaitan dengan ketahanan energi, pangan, kesehatan, infrastruktur, perekonomian, hingga perlindungan masyarakat yang paling rentan.
“Karena perubahan iklim memiliki dampak yang luas dan saling berkaitan, kita membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif. RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan ini harus mampu mengintegrasikan kepentingan lingkungan dengan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, perlindungan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang,” tegasnya.
Menurut Eddy, RUU Pengendalian Perubahan Iklim perlu menjadi kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi, sehingga kebijakan perubahan iklim tidak berjalan secara sektoral dan terpisah.
Waketum PAN ini menjelaskan, Kerangka tersebut mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi, loss and damage, pendanaan iklim, nilai ekonomi karbon, transisi berkeadilan, data dan MRV, kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, hingga penegakan hukum.
“Yang terus kita upayakan adalah mencapai target penurunan emisi sekaligus memastikan tata kelola yang kuat untuk menerjemahkan target tersebut ke dalam kebijakan yang terukur, transparan, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, aspek kelembagaan, data, pendanaan, partisipasi publik, dan penegakan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan dari RUU ini,” tegasnya.
Doktor Ilmu Politik UI ini juga menekankan keadilan iklim sebagai prinsip penting dalam pengelolaan perubahan iklim. Menurutnya, kebijakan iklim harus memastikan distribusi manfaat dan beban yang adil, terutama bagi masyarakat dan kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
“Jangan sampai masyarakat yang kontribusinya paling kecil terhadap perubahan iklim justru menjadi kelompok yang paling besar menanggung dampaknya. Prinsip keadilan harus hadir dalam mitigasi, adaptasi, pendanaan, maupun proses transisi energi,” kata Eddy.
Dalam konteks tersebut, Eddy melihat transisi energi sebagai bagian strategis dari agenda perubahan iklim sekaligus peluang pembangunan ekonomi nasional. Transisi energi dapat memperkuat ketahanan energi, mendorong investasi baru, menciptakan green jobs dan green industries, memperkuat dekarbonisasi, serta membuka peluang penerimaan negara melalui perdagangan karbon dan pengembangan energi terbarukan.
“Transisi energi harus kita kelola bukan hanya sebagai kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun ekonomi baru yang lebih produktif, menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, dan memperkuat kemandirian energi Indonesia,” ujarnya.
Eddy menegaskan, keterlibatan akademisi menjadi penting untuk memastikan RUU tersebut memiliki landasan ilmiah yang kuat sekaligus responsif terhadap persoalan nyata di masyarakat.
Karena itu, Eddy berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan perguruan tinggi, Guru Besar, peneliti, dan berbagai pusat kajian.
“Saya akan terus menyerap masukan dari kampus untuk menyempurnakan RUU ini. Kita ingin menghasilkan regulasi responsif, berbasis sains, dapat diimplementasikan, melindungi masyarakat, dan mampu memperkuat ketahanan Indonesia menghadapi perubahan iklim,” tutupnya.

















Discussion about this post