Suaranusantara.com— Seluruh personel Polri dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak, termasuk melalui sanksi disiplin hingga proses pidana apabila vape yang digunakan mengandung narkotika.
Suyudi mengatakan, penggunaan vape yang mengandung bahan kimia akan ditangani melalui hukuman disiplin. Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, anggota yang bersangkutan dapat diproses secara pidana.
“Kalau dia menggunakan, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026.
Ia menegaskan, larangan tersebut juga mencakup aktivitas mengedarkan maupun memperjualbelikan vape. Polri tidak hanya akan menindak personel yang mengonsumsi rokok elektrik, tetapi juga mereka yang terlibat dalam distribusinya.
“Polri melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri. Aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di Mabes Polri maupun satuan kewilayahan, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.


















Discussion about this post