Suaranusantara.com- Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi pada Jumat 30 Oktober 2026 menyatakan bahwa surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dibatalkan.
Sebelum MA, pada 6 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah Gibran setara SLTA/sederajat di Singapura dan Australia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendesak agar proses pemakzulan Gibran segera berjalan.
Denny menilai putusan MA memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.
Dia menyebut Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Menurut Denny, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan, bukan diskualifikasi. Sebab, Gibran telah dilantik dan sedang menjabat sebagai wakil presiden.
Ia menjelaskan, putusan MK sebelumnya telah membedakan mekanisme hukum untuk persoalan persyaratan presiden dan wakil presiden sebelum maupun setelah pelantikan.
“Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK,” tuturnya.
Denny menambahkan, diskualifikasi masih dimungkinkan apabila persoalan persyaratan ditemukan sebelum pelantikan. Namun, setelah seseorang dilantik, mekanisme yang berlaku menurut penjelasannya adalah proses pemberhentian dari jabatan.
“Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi,” tambahnya.


















Discussion about this post