
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Diduga kuat telah membawa lari sekaligus menyetubuhi seorang siswi SMK berusia 16 tahun, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat yang merupakan menantu Bupati Nias Barat, berinisial SZ, dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Nias.
Wakapolres Nias Kompol Emanuel Harefa, saat konferensi pers menerangkan, tak lama setelah ditangkap dan dilakukan proses lidik dan sidik, SZ langsung ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif pelaku, lanjutnya, yakni dengan mengiming-imingi korban untuk dinikahi.
“Langsung kita lakukan penahanan kepada pelaku untuk kepentingan penyidikan. Pelaku SZ ini statusnya PNS dan korban berinisial AG merupakan siswi pelajar SMK,” ujar Emanuel, Kamis (19/10/2017).
“Korban dibawa pelaku berhari-hari tanpa izin orang tua. Keluarga membuat laporan polisi atas kehilangan anaknya. Setelah anaknya ditemukan, korban diperiksa polisi dan terungkap bahwa korban dan pelaku berada di salah satu hotel dan telah disetubuhi pelaku. Pelaku bahkan memberi uang kepada korban sebesar Rp5 juta saat diturunkan pelaku depan terminal,” tuturnya.
Ia menyebutkan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Beberapa keterangan juga telah diambil dan telah dilakukan pengecekan TKP. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Kontributor : Dohu Lase

















