
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Badan Kepegawaian Daerah Nias Selatan dituding pungut biaya prajabatan terhadap peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) K2 sebesar Rp. 3.500.000 per orang. Pungutan yang dimaksud, diduga merupakan bentuk gaya korupsi baru, demikian disampaikan anggota DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia, SH, di media belum lama ini.
Menanggapi hal itu, kabid pengembangan Badan kepegawaian Nias Selatan, Sanehaogo Bidaya, menepis tudingan itu, di jelaskanya, biaya Prajabatan Calon Pegawai Negeri ( CPNS ) K2. Nias Selatan, bukan keinginan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nias Selata, tapi itu murni oleh karena usul dan permintaan para peserta, jelas Bidaya kepada wartawan di Teluk dalam kemarin.
“Seyogianya Prajabatan yang dimaksud di selenggarakan di luara kota, oleh karenanya. Menimbang pengeluaran yang begitu besar ditanggung para peserta bila kegiatan prajabatan yang dimaksud dilaksanakan di Medan, akhirnya kita setujui permintaan itu dengan cara, kita mendatangkan nara sumber dari luar “, kata Bidaya.
Selain itu juga, lanjut Bidaya, keinginan peserta prajabatan supaya prajabatan tersebut mau di selenggarakan secepatnya, tidak mau mereka menunggu biaya dari APBD, karena menurut mereka masih lama, pungkasnya.
Tudingan pungutan biaya prajabatan terhadap peserta, seperti yang di beritakan media belum lama ini, itu bukan karena permintaan pihak BKD atau karena Kepala BKD, melainkan oleh karena permintaan dan usulan para peseeta, sampai mereka berani membuat pernyataan bermeterai, terang Bidaya.
biaya yang dimaksud, sambung Bidaya, di gunakan untuk mendatangkan Nara sumber dari luar dan kita buat modul sebagai baham buat peseeta, kemudian, selenihnya, kita gunakan sebagian besar untuk akomodasi makan minum para peserta, ujarmya.
” tidak ada kita bermaksud untuk membebani paseeta atau unsur korupsi dalam kegiatan prajabata CPNS K2 yang dimaksud “, terang Kabid. Pengembangan BKD Nias Selatan, Sanehaogo bidaya. (Edi)